-->


Sempat Diproses Kejari Langkat, Dugaan Korupsi Mangrove Kini Ditangani Kejati Sumut

Selasa, 24 Januari 2023 / 05:35

Proyek Mangrove : Wawancara e-news.id kepada Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek penanaman bibit pohon mangrove di Langkat, pada 18 Januari 2023. (Foto : e-news.id/Muslim).


e-news.id 


Langkat - Meski sempat diproses oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat di Stabat, perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek penanaman bibit pohon mangrove, kini ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (24/1/2023).

Dalam penanganannya, Kejati Sumut, telah memanggil Horas Siahaan SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Wampu Sei Ular.


Hal itu, seperti yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan, kepada e-news.id, saat diwawancarai langsung di ruangan kerjanya pada Rabu 18 Januari 2023 kemarin.

Yos A Tarigan membenarkan, soal dugaan perbuatan melawan hukum berupa rasuah, pada pekerjaan dengan sumber dana dari program padat karya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021 yang ditampung pada pos mata anggaran di Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), kini telah ditangani Kejati Sumut.


"Seperti yang dikonfirmasi teman media, ada diberikan informasi di Kejari Stabat dan dilakukan pengembangan dan setelah kita cek dengan Kasi Intel, benar telah dilakukan Puldata (pengumpulan data-red). Terkait dengan objeknya, ada juga dilaporkan oleh lembaga lain ke Kejati Sumut, sehingga Kejati Sumut melakukan Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan-red)," kata Kasipenkum Kejati Sumut.

Yos A Tarigan melanjutkan, dalam penanganan perkara yang menyeret nama Sekertaris BRGM Dr. Ir. Ayu Dewi Utari M,Si, sebagai Kuasa Pengguna Anggara (KPA), pihak Kejati Sumut sebagai pimpinan OPD, berkemungkinan mengambil alih kasus tersebut. 
Bersambung>>
[cut]
Proyek Mangrove : Wawancara e-news.id kepada Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek penanaman bibit pohon mangrove di Langkat, pada 18 Januari 2023. (Foto : e-news.id/Muslim).



"Kan harus ada sinergitas, antara Kejati sebagai leader di provinsi dan bagiannya adalah Kejari Stabat, harus ada kesamaan. Tentunya Kasi Intel akan menyampaikan hasil dari Puldata mereka untuk dicocokkan apakah itemnya sama dan jika sama mungkin Kejati Sumut dilanjutkan atau di kembangkan oleh Kejati Sumut," tuturnya. 

Kasipenkum Kejati Sumut, juga menambahkan, pihaknya sudah memanggil pejabat terkait guna mengumpulkan data yang dibutuhkan dalam mengungkap indikasi adanya perbuatan pidana dalam pengerjaan proyek penanaman bibit pohon mangrove tersebut. 


"Kita sudah memanggil PPK (Horas Siahaan SP) pada Desember 2022 yang lalu untuk wawancara, tapi yang bersangkutan mengirimkan surat sakit. Baru awal januari kemarin yang bersangkutan bisa datang, tapi tidak membawa dokumen yang dibutuhkan untuk diperiksa," cetusnya.

Di sisi lain, sejak ditangani oleh Kejari Langkat, para pihak yang memiliki andil dalam proyek tersebut, tidak lagi menjawab konfirmasi e-news.id. Baik PPK ataupun Kelompok Tani Hutan (KTH), seakan bungkam dengan pertanyaan wartawan soal dugaan korupsi yang dimaksud. 


Sebelumnya, telah diberitakan secara intens oleh e-news.id, terkait adanya dugaan perbuatan koruptif pada proyek penanaman bibit pohon mangrove di Kabupaten Langkat. Dimana, dalam penanganannya Kejari Langkat, sempat memanggil beberapa pihak seperti PPK, Ketua KTH, Kepala Desa dan pelapornya. (Muslim/ADB).
Komentar Anda

Terkini