-->



Menelaah Dugaan Korupsi Mangrove di Langkat, Praktisi Hukum : Ancaman Hukuman Mati!

Selasa, 13 September 2022 / 06:28
Perkara Korupsi : Praktisi Hukum Rahimin Sembiring SH, memberikan tanggapannya atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek penanaman mangrove di Kabupaten Langkat.



Langkat - Pastinya, seluruh orang akan sepakat jika tindak pidana korupsi dikategorikan kejahatan yang luar biasa. Bahkan, perilaku rasuah benar-benar dianggap sebagai perbuatan yang menyengsarakan rakyat.

Terlebih lagi, jika tindakan korupsi itu dilakukan pada saat negara tengah mengalami krisis ekonomi atau bencana alam seperti saat ini. Tentu, perbuatan tersebut akan mendapatkan ganjaran hukum yang sangat berat.


Berkaitan dengan hal tersebut di atas, e-news.id mencoba menelaah konsekuensi hukum, atas adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek penanaman mangrove di Kabupaten Langkat.

Pada proyek yang dimaksud, pemerintah mengucurkan dana ratusan miliar dalam Realisasi Anggaran APBN Tahun 2021. Dimana, dalam pengerjaannya Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), bekerjasama dengan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Wampu Sei Ular, untuk wilayah Langkat.


Seperti diketahui, BPDASHL Wampu Sei Ular telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) dengan 10 Kelompok Tani Hutan (KTH) guna mengerjakan proyek penanaman mangrove di Kabupaten Langkat. 

Sumber dana penanaman mangrove di Langkat, bersumber dari Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) Tahun 2021, yang diperuntukkan sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca pandemi Covid-19, menghantam perekonomian Indonesia.


Berdasarkan investigasi serta konfirmasi kepada beberapa pihak terkait, termasuk para narasumber di lapangan. Awak media e-news.id, menemukan adanya indikasi atau dugaan perbuatan melawan hukum, berupa penggelembungan harga beberapa item dalam pekerjaan, manipulasi data hingga pekerjaan yang fiktif.

Dari sana, Rahimin Sembiring SH, salah satu praktisi hukum asal Kabupaten Langkat, dalam satu sesi wawancara kepada awak media e-news.id pada Senin 12 September 2022 kemarin, memberikan tanggapannya soal dugaan korupsi yang dimaksud.
Bersambung>>
[cut]
Konfirmasi PPK : Awak media e-news.id, melakukan konfirmasi dengan PPK Proyek Penanaman Mangrove atas nama Horas Siahaan SP, di Kantor BPDASHL Wampu Sei Ular.


Dia mengatakan, jika nantinya perkara tersebut berlanjut ke ranah penyelidikan, penyidikan, pendakwaan hingga penuntutan, bukan tidak mungkin mereka yang terlibat akan diancam dengan hukuman mati.

"Saya telah membaca berita yang diterbitkan itu, dan berdasarkan hukum yang berlaku, jika terbukti dugaan korupsi itu benar-benar dilakukan, bisa saja yang terlibat diancam dengan hukuman mati," ujar Rahimin.


Rahimin Sembiring SH, menjelaskan, ancaman hukuman mati bagi mereka yang terbukti terlibat atau melakukan perbuatan melawan hukum dalam dugaan korupsi tersebut, tertuang dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Patut diperhatikan, bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, mengatur bahwa : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)," ujar Rahimin.


Diatur lebih lanjut, tutur Rahimin Sembiring SH, Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor kemudian menegaskan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Termasuk soal apa yang dimaksud dengan keadaan tertentu.

"Penjelasan Pasal 2 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan bahwa: Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi," tandasnya.


Status wabah COVID-19 di Indonesia sendiri, tambah Rahimin Sembiring SH, telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
Bersambung>>
[cut]
Narasumber Berita : Konfirmasi awak media dengan narasumber terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek penanaman mangrove di Kabupaten Langkat.




Oleh karena itu, menurut hemat dia, penyalahgunaan alokasi dana penanggulangan wabah COVID-19 dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu. Pelakunya dapat diancam dengan pidana mati.

"Hal tersebut senada dengan pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, dalam artikel yang kami kutip di atas. Tindak pidana korupsi saat bencana, seperti wabah COVID-19 yang terjadi saat ini, dapat diancam pidana mati," tutupnya.


Disisi lain, hasil wawancara e-news.id dengan narasumber lapangan bernama Zainal Abidin alias Ucok, Gusti dan Rusli, yang notabenenya adalah pegiat lingkungan hidup di Kabupaten Langkat, telah meminta kepada aparat penegak hukum khususnya institusi Kejaksaan, untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan korupsi pada proyek penanaman mangrove di Kabupaten Langkat.

Sementara itu pemberitaan sebelumnya, e-news.id telah melakukan penelusuran atas informasi soal dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penanaman mangrove di Kabupaten Langkat. Dimana, berdasarkan konfirmasi dari pihak BRGM atas nama Aditia, berbunyi, kegiatan tersebut sudah dilaporkan ke pihak BPDASHL Wampu Sei Ular.


"1. Saya mungkin bisa jawab, betul pak ada pekerjaan di 3 KTH yang dimaksud, yang kesemua kegiatannya sudah dilaporkan ke BPDAS Wampu Sei Ular Pak. 
2. Saya tidak berwenang untuk menjawab hal tersebut Pak," balasnya melalui aplikasi pesan Whatsapp.

Sementara dari hasil konfirmasi PPK pada BPDASHL Wampu Sei Ular Horas SiahaanSP, dia mengatakan, pihaknya hanya melakukan pengajuan kegiatan dan verifikasi pekerjaan guna pembayaran dana yang dikucurkan langsung dari BRGM ke rekening KTH dan anggota kelompok.


"Itu uangnya langsung ke rekening KTH dan anggota yang terdaftar untuk Hari Orang Kerja (HOK). Saya tidak ada berkaitan dengan uang, kami ini hanya memfasilitasi saja, karena uangnya dari BRGM di Jakarta sana ke KTH langsung," ujarnya.

Di sisi lain, salah satu ketua KTH bernama Solihin, ketika dikonfirmasi lanjutan oleh e-news.id, berujar bahwa pihaknya telah melaksanakan kegiatan sebagaimana mestinya dan malah mempertanyakan keakuratan informasi yang dipaparkan narasumber kepada awak media.


"Itu data dari mana, dari siapa datanya tidak benar itu. Kalau dibilang harga bibit sekitar 800-1.200 rupiah itu gak ada. Kalau di kontrak memang benar harganya 2.200 rupiah, memang segitu harganya," ketus Solihin. (RFS).
Komentar Anda

Terkini