-->



Soal Dugaan Korupsi Proyek Mangrove di Langkat, Begini Hasil Konfirmasi BRGM, BDPASHL dan KTH

Sabtu, 03 September 2022 / 19:06
Upaya Konfirmasi : Awak media e-news.id, melakukan upaya konfirmasi kepada PPK BPDASHL Wampu Sei Horas Siahaan SP, terkait dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengerjaan proyek penanaman mangrove di Langkat.

e-news.id 

Langkat - Terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek penanaman mangrove yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah di Kabupaten Langkat. Awak media e-news.id, lantas melakukan pendalaman informasi ke berbagai pihak, Sabtu (3/9/2022).

Pendalaman informasi yang dimaksud ialah, melakukan konfirmasi lanjutan atau depth reporting melalui wawancara langsung serta menghubungi berbagai pihak, via sambungan telepon seluler dan atau aplikasi pesan digital (Whatsapp).

Baca juga : Jaksa Penjarakan 2 Tersangka Korupsi IPAL Puskesmas Galang dan Patumbak

Dari wawancara yang dilakukan selama beberapa hari belakangan ini, e-news.id berhasil merangkum informasi dari berbagai sumber diantaranya, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Wampu Sei Ular.

Selain kedua pihak yang dianggap paling berkompeten dalam memberikan statement atau tanggapan atas pekerjaan proyek bernilai ratusan miliar dalam skala nasionalnya itu, e-news.id juga turut mengkonfirmasi salah satu ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) asal Desa Alur Cempedak, Langkat.

Baca juga : Terus Berbenah, Kajati Sumut Idianto Dukung Kejari Langkat Naik Kelas

Konfirmasi BRGM dan BPDASHL Wampu Sei Ular 

Guna mencari titik terang atas adanya dugaan perbuatan melanggar hukum dari proyek dengan sumber dana dari APBN Realisasi Anggaran Tahun 2021 itu, e-news.id menghubungi salah satu staf BRGM atas nama Aditia di Jakarta. Dalam jawabannya, dia mengakui bahwa benar ada pekerjaan yang dimaksud di Kabupaten Langkat.

"Sebelumnya, betul ini dengan saya pak. Kebetulan hari ini saya sedang tidak di kantor karena sakit. Saya perlu lihat rekapan pak untuk menjawab itu, saat ini saya sedang menuju ke Klinik/RS terdekat untuk periksa kesehatan saya dulu pak," ujar Aditia.

Baca juga : Dugaan Korupsi! Proyek Penanaman Mangrove Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Ketika ditanya soal adanya dugaan tindak pidana dalam pekerjaan yang dimaksud, dia tidak bersedia menjabarkan lebih detail, karena hal tersebut di luar kewenangannya. Namun, untuk ketiga KTH yang dipertanyakan keterlibatannya dalam proyek itu, Aditia juga membenarkannya.

Bersambung>>

[cut]

Investigasi Lapangan : Awak media e-news.id, melakukan investigasi lapangan, soal adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek penanaman mangrove di Kabupaten Langkat.


"1. Saya mungkin bisa jawab, betul pak ada pekerjaan di 3 KTH yang dimaksud, yang kesemua kegiatannya sudah dilaporkan ke BPDAS Wampu Sei Ular Pak. 2. Saya tidak berwenang untuk menjawab hal tersebut Pak," balasnya melalui aplikasi pesan Whatsapp.

Menerima konfirmasi dari pihak BRGM, yang mengatakan pekerjaan tersebut telah dilaporkan ke BPDASHL Wampu Sei Ular, e-news.id lanjut mengejar keterangan pihak yang dimaksud. Lalu, pada Jumat 26 Agustus 2022 kemarin, awak media berhasil menemui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari pekerjaan tersebut.

Baca juga : Diborgol Kejatisu, DPO Tersangka Korupsi Bank BRI Menangis Memeluk Ibunya

Bertemu di Kantor BPDASHL Wampu Sei Ular, yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja, Medan, e-news.id disambut oleh seorang pria bernama Horas Siahaan SP. Dia adalah PPK dari kegiatan proyek penanaman mangrove di Kabupaten Langkat.

Berbagai hal dipertanyakan awak media kepada Horas Siahaan SP. Mulai dari mekanisme penganggaran, verifikasi data kelompok, proses pengerjaan, pengawasan atau monitoring hingga bagaimana tatacara pencairan dana, kepada pihak KTH yang mengerjakan proyek penanaman mangrove di sana.

Baca juga : Kejatisu Geledah Kantor Bank BTN, Kasi Penkum : Dugaan Korupsi Kredit Macet Bernilai 39,5 Miliar

Sang PPK menjawab berbagai pertanyaan awak media sembari membuka data yang dia miliki. Horas Siahaan SP, mengatakan, proses diawali dengan pengajuan kegiatan berikut anggaran yang dibutuhkan oleh KTH yang pembentukannya berdasarkan Surat Keputusan (SK) kepala desa setempat bersama BPDASHL, kepada BRGM.

"Itu KTH yang meng-SK-kan kepala desanya, terus kita sama-sama mengajukan kepada BRGM untuk kegiatan penanaman mangrove. Setelah disetujui oleh BRGM anggaran dan kegiatannya, kita buat Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) untuk pengerjaan penanaman mangrove di sana," ucap Horas.

Baca juga : Dugaan Korupsi! Proyek Penanaman Mangrove Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Dikuncurkan langsung, lanjut Horas, pencairan dana penanaman mangrove di Langkat, melalui rekening bank masing-masing kelompok beserta anggotanya. Dia mengatakan, tidak terlibat atau dilibatkan soal pencairan anggaran tersebut.

Bersambung>>

[cut]

Proyek Mangrove : Lokasi pengerjaan proyek penanaman pohon mangrove di Langkat, yang diduga sarat perbuatan korupsi.


"Itu uangnya langsung ke rekening KTH dan anggota yang terdaftar untuk Hari Orang Kerja (HOK). Saya tidak ada berkaitan dengan uang, kami ini hanya memfasilitasi saja, karena uangnya dari BRGM di Jakarta sana ke KTH langsung," ujarnya.

Ketika ditanya mekanisme pencairan dana yang dimaksud, Horas tidak menampik adanya peran dari PPK atas pekerjaan tersebut. Dimana, untuk proses pencairan dibutuhkan verifikasi pihaknya dalam persentase pengerjaan penanaman mangrove.

Baca juga : Dugaan Korupsi Dinas PUPR Humbahas Kejatisu 'Penjarakan' 3 Tersangka, Nilai Kontrak 5,8 Miliar Lebih

"Jadi memang untuk pencairannya di bagi dalam dua kali pencairan atau 50-50. Pertama staf kita (PPK-red) melakukan verifikasi apakah bahan-bahan untuk pekerjaan sudah 70 persen, seperti misalnya adanya bibit, ajir ataupun plang proyek. Lalu pencairan kedua setelah pekerjaan mencapai 40 persennya," cetus pria berdarah Batak Toba itu.

Sementara itu, saat disinggung terkait letak atau lokasi pengerjaan, yang diduga tidak sesuai dengan titik penanaman mangrove tersebut, Horas Siahaan SP, menjawab, hal itu dikarenakan dirinya bukanlah warga setempat yang bisa mengetahui tapal batas desa dan selalu bisa mengontrol seluruh kegiatan tersebut.

Baca juga : Kejatisu Berhasil Pulangkan Kerugian Negara 9 Miliar Lebih, Prosesnya Disaksikan Bobby Nasution

"Disitu lah dia bang, kita kan bukan orang sana. Kalau kita lihat dari Timestamp (Aplikasi kamera stempel waktu-red), sudah pas titiknya, kalau yang paling tahu daerah di sana ya kepala desanya itu," tutur dia.

Berkaitan dengan adanya indikasi luas pekerjaan penanaman pohon mangrove tidak sesuai, dengan perjanjian yang tertuang dalam SPKS antara pihak BPDASHL Wampu Sei Ular dengan 3 KTH yaitu, 200 Ha (Sepakat Berkarya), 200 Ha (Maju Pelawi) dan 195 Ha (Tunas Baru), Horas, seolah melempar tanggung jawab kepada tim monitoring yang diketahui berasal dari Universitas Sumatera Utara (USU).

Baca juga : Asintel Kejatisu Tangkap dan Penjarakan Tersangka Lahan PT. KAI, Perkiraan Kerugian Belasan Miliar Rupiah

"Kalau itu, kan yang monitor dan evaluasi bukan dari kami. Itu dari Tim USU yang monitor dan evaluasi (Sembari menunjukan dokumen-red), jadi itu juga kekurangannya," tandasnya.

Bersambung>>

[cut]

Proyek Mangrove : Lokasi pengerjaan proyek penanaman pohon mangrove di Langkat, yang diduga sarat perbuatan korupsi.

Namun, Horas tidak membantah adanya kekurangan dari kegiatan penanaman mangrove tersebut. Dimana, sebagai PPK dia merasa kekurangan informasi lapangan, dan malah berterima kasih atas kedatangan awak media yang telah memberinya informasi soal kegiatan di lokasi penanaman mangrove di Langkat.

"Jadi, itu lah dia bang. Terima kasih atas informasi yang diberikan, dari sini kita akan langsung kirim surat ke KTH untuk menindak lanjuti apa yang dikonfirmasikan hari ini," tambahnya.

Baca juga : Dugaan Korupsi! Proyek Penanaman Mangrove Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Bantahan ketua KTH

Di sisi lain, Solihin, salah satu ketua KTH Desa Alur Cempedak, yang menerima manfaat sekaligus sebagai pihak yang menandatangani SPKS dengan BPDASHL guna penanaman mangrove di Langkat. Ketika dikonfirmasi e-news.id via sambungan telepon seluler, membantah dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam kegiatan tersebut.

"Itu data dari mana, dari siapa datanya tidak benar itu. Kalau dibilang harga bibit sekitar 800-1.200 rupiah itu gak ada. Kalau di kontrak memang benar harganya 2.200 rupiah, memang segitu harganya," ketus Solihin.

Baca juga : Perkara Dugaan Korupsi CCVT, Jaksa 'Penjarakan' Kadishub Binjai

Berkaitan dengan titik penanaman dan luas area yang ditanam oleh pihaknya, tambah Solihin, dirinya meyakini telah sesuai dengan semestinya dan tidak ada indikasi korupsi atas pekerjaan tahun lalu itu.

"Untuk titik lokasinya sudah pas itu di Desa Alur Cempedak. Kalau soal papan proyek, itu kan yang difoto mereka, ketika di tempat transit memang belum dipasang tapi pengerjaannya sudah berlangsung," tutupnya.

Baca juga : Lagi... Kejari Terima Uang dari Tersangka Kasus Korupsi SMA Negeri 6 Binjai

Pada pemberitaan sebelumnya, e-news.id mencoba melakukan investigasi soal adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek penanaman mangrove di Kabupaten Langkat, yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. (RFS).

Komentar Anda

Terkini