-->



Kejatisu Geledah Kantor Bank BTN, Kasi Penkum : Dugaan Korupsi Kredit Macet Bernilai 39,5 Miliar

Kamis, 01 Juli 2021 / 01:04

Lakukan penggeledahan : Tim Pidsus Kejatisu lakukan penggeledahan di Kantor Bank BTN Medan, terkait dengan dugaan korupsi kredit macet. 

e-news.id


Medan - Terkait dugaan kredit macet yang berpotensi merugikan keuangan negara dengan nilai pinjaman sebesar 39,5 miliar. Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejatisu), menggeledah kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Jalan Pemuda, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Rabu (30/6/2021).

Penggeledahan oleh Tim Pidsus Kejatisu tersebut, berkaitan dengan penyidikan umum soal pemberian dan pelaksanaan fasilitas kredit modal kerja (KMK) oleh PT. Bank Tabungan Negara kantor cabang medan selaku kredit kepada PT. Krisna Agung Yudha Abadi selaku debitur tahun 2014.


Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Sumanggar Siagian. Kepada awak media ia mengatakan, penggeledahan yang dilakukan guna mencari bukti-bukti yang berhubungan dengan perkara yang tengah di sidik.

"Penggeledahan tersebut untuk mencari dokumen yg dibutuhkan oleh team dalam menemukan alat bukti. Terkait dokumen-dokumen tersebut sedang dilakukan penelitian oleh team," kata Sumanggar Siagian.


Masih Kasi Penkum Kejatisu, ia menjelaskan, pihaknya belum telah memeriksa lebih dari sepuluh orang saksi terkait dengan dugaan perbuatan rasuah pada dunia perbankan tersebut, sedangkan untuk kerugian negara masih dalam perhitungan pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut.

Geledah ruangan : Salah satu anggota Tim Pidsus Kejatisu, tengah menggeledah lemari yang terletak di salah satu ruangan di Kantor Bank BTN Medan.


"Terkait perkara ini masih dalam penyidikan dan belum menetapkan tersangka untuk perhitungan kerugian negara masih menunggu perhitungan dari pihak BPKP," ujarnya.

Sementara itu, ketika ditanya bagaimana kronologi dugaan korupsi itu bisa terjadi, Sumanggar Siagian, menambahkan, perkara berawal dari adanya pengajuan pinjaman PT. PT. Krisna Agung Yudha Abadi selaku debitur pada tahun 2014, dan disetujui oleh PT. Bank BTN.


Lalu, pada tahun 2017 lalu, pembayaran pinjaman tersebut bermasalah dan macet. Akhirnya, pihak Kejatisu pun melakukan penyelidikan atas adanya dugaan 'main mata' antara kedua pihak, yang berdampak pada keuangan negara menjadi menguap tanpa jejak senilai 17 miliar.

"Tahun 2014 PT. Krisna Agung Yudha Abadi, mengajukan pinjaman dan disetujui oleh PT. Bank BTN. Terus pada tahun 2017 Kreditnya macet dan kita pun melakukan penyelidikan terkait dengan adanya potensi kerugian negara atas permasalahan pinjaman ini. Total yang belum dibayar sekitar 17 miliar, tapi kalau kerugian negaranya kita masih menunggu dari BPKP," tambahnya. (RFS).

Klik video di bawah ini, untuk melihat proses penggeledahan di Kantor Bank BTN, yang dilakukan Tim Pidsus Kejatisu >>



Komentar Anda

Terkini