e-news.id
Mentawai - Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai, menetapkan status tersangka atas Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Kadis Koperasi UKM) Sumut, Naslindo Sirait, Senin (26/01/2026).
Kadis Koperasi UKM, Naslindo Sirait, ditetapkan sebagai tersangka berikut satu orang lainnya berinisial YD, setelah Kejari Kepulauan Mentawai, melakukan pengembangan penyidikan atas perkara dugaan korupsi penyertaan modal bagi Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai tahun 2018-2019.
Dalam prosesnya, penetapan tersangka Naslindo Sirait, merupakan hasil pengembangan dari proses penanganan perkara terdakwa dengan inisial KMS yang menjabat sebagai Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017-2021, dimana saat ini sedang proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang.
Saat itu, Naslindo diketahui menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kepulauan Mentawai, dan juga merangkap sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perusda Kemakmuran Mentawai, sebelum akhirnya menjadi Kadis Koperasi UKM di Sumut.
Berdasarkan rilis yang disampaikan Kepala Kejari Kepulauan Mentawai, R. Ahmad Yani, atas dugaan korupsi yang menjerat anak buah Gubernur Sumut Bobby Nasution itu, diperkirakan negara mengalami kerugian hingga 7,8 miliar rupiah lebih.
Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut, Sutan Tolang Lubis, kepada wartawan mengatakan, jika nantinya Naslindo ditahan oleh kejaksaan maka pihaknya akan langsung menonaktifkan.
"Kita menerapkan azas praduga tak bersalah sesuai Undang-undang Aparatur Sipil Negara atau ASN tahun 2023. Kalau sudah ditahan yang bersangkutan bisa diproses dan selanjutnya langsung dinonaktifkan," tandas dia. (RFS).
