e-news.id
Medan - Guna menemukan dan melengkapi alat bukti terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024, Rabu (12/11/2025).
Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terus bekerja secara intensif dengan melakukan Penggeledahan di 3 (tiga) lokasi di wilayah DKI Jakarta. Ketiga lokasi yang digeledah yakni : 1. PT. BP di Jakarta Barat.
2. PT. GEEP Kec. Grogol Pertambunan Jakarta Barat, dan 3. PT. GT Tbk yang berlokasi di Kec. Gambir, Kota Adm.Jakarta Pusat.
Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik sebagai upaya lanjutan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dimana ketiga lokasi ini merupakan pihak swasta atau penyedia barang dan jasa pada proyek pengadaan smartboard di seluruh sekolah SMP Negeri se-kota Tebing tinggi Ta.2024.
Dalam kegiatan Penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ruang kerja, gudang, bagian administrasi serta beberapa ruangan terkait di tiga kantor perusahaan dan menemukan serta menyita dokumen fisik maupun elektronik yang terkait dengan kegiatan pengadaan smartboard tahun anggaran 2024.
Baca Juga : Wartawan Sumut Laporkan Dugaan Korupsi Berjamaah Anggaran 1,5 Triliun Lebih ke Kejagung RI
Tim penyidik melakukan Penggeledahan setelah memperoleh surat persetujuan atau penetapan ijin geledah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor.48/Pid.Sus-TPK.Geledah/2025/Pn.Jkt.Pst dan Ijin Geledah dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor.1546/Pid.B-GLD/2025/Pn.Jkt.Brt yang ditindaklanjuti dengan surat perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor Print-17/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 05 November 2025.
Setelah Penggeledahan dilakukan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang.
Baca Juga : Dugaan Korupsi 1,5 Triliun Dilaporkan Wartawan Sumut ke Kejagung RI, Praktisi Hukum : Ancaman Hukuman Mati!
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumut Arif Kadarman,SH.,MH saat dihubungi di lokasi penggeledahan mengungkap bahwa penggeledahan ini merupakan lanjutan dari penggeledahan sebelumnya yang telah dilakukan di wilayah tebing tinggi dalam perkara dugaan tipikor pengadaan smartboard untuk SMP NEGERI se kota tebing tinggi Ta.2024.
"Penggeledahan di jakarta ini berdasarkan ijin geledah dari pengadilan negeri Jakpus dan Jakbar dan surat perintah geledah dari Kajati Sumut," ujar dia.
"Mudah2an setelah penggeledahan ini dapat membantu mempercepat proses penanganan atau penyidikannya, sehingga sesegera mungkin dapat ditemukan siapa pihak yang paling berperan dalam dugaan ini," tandas Kasidik.
Terpisah, Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan mengungkapkan penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan umum yang dilakukan oleh tim penyidik kejati sumut, "Saat ini tim masih teruss mengumpulkan data dan bukti pendukung lainnya, sehingga kita harapkan sesegera mungkin ada titik terang, nanti kita informasikan kembali progresnya kepada teman teman media", Ujarnya. (RFS).
