-->


Babak Baru Dugaan Korupsi Mangrove di Langkat, Jaksa Periksa Sejumlah Pihak

Selasa, 08 November 2022 / 16:00
Korupsi Mangrove : Kejari Langkat, memeriksa sejumlah pihak dalam dugaan korupsi pada proyek penanaman bibit pohon mangrove di Kabupaten Langkat.


e-news.id 


Langkat - Dugaan kasus korupsi pada proyek penanaman bibit pohon mangrove di Kabupaten Langkat, memasuki babak baru, Selasa (8/11/2022).

Babak baru yang dimaksud ialah, telah dipanggilnya sejumlah pihak yang diduga terlibat atau mengetahui duduk perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.


Berdasarkan Informasi dari narasumber e-news.id yang layak dipercaya, pemeriksaan sejumlah pihak tersebut berlangsung sejak 2 pekan terakhir, di Kantor Kejari Langkat, Stabat.

Mereka yang dipanggil serta dimintai keterangan oleh Korps Adhyaksa, adalah perwakilan dari Kelompok Tani Hutan (KTH), Pegawai Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Wampu Sei Ular serta beberapa orang kepala desa dan lurah.


Masih dari narasumber e-news.id, mereka yang dipanggil ialah Ketua KTH Maju Pelawi Irfan Solihin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BPDASHL Wampu Sei Ular Horas Siahaan SP, Lurah Bukit Jengkol Ilham Mudi, Kades Sei Meran Taufik Tarigan dan Kades Alur Cempedak.

Mereka dicecar berbagai macam pertanyaan oleh Jaksa Kejari Langkat, atas realisasi anggaran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditampung pada pos keuangan di Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) dalam program Padat Karya Penanaman Mangrove. 


Pemeriksaan itu dibenarkan oleh Plt Kepala BPDASHL Wampu Sei Joko. Kepada e-news.id, saat dikonfirmasi via aplikasi pesan Whatsapp miliknya, dia mengatakan, telah memerintahkan anggotanya untuk memenuhi panggilan Kejaksaan. 

"Pak Horas sudah menyampaikan ke saya terkait pemanggilan tsb dan saya minta memenuhi panggilan tsb dan Pak Horas sdh berkomunikasi dgn pihak kejari, baru itu yang bisa saya konfirmasi pak." kata Joko.
Bersambung>>
[cut]
Konfirmasi PPK : Awak media e-news.id, tengah melakukan konfirmasi dengan PPK BPDASHL Wampu Sei Ular Horas Siahaan SP, terkait dugaan korupsi pada proyek penanaman bibit pohon mangrove di Langkat. 



Di sisi lain, Lurah Bukit Jengkol Ilham Mudi, juga membenarkan dirinya telah dimintai keterangan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) anti rasuah tersebut. Dia mengatakan kepada e-news.id, sudah memberikan keterangan dan klarifikasinya terkait dugaan kasus korupsi yang menyita perhatian warga Langkat itu.

"Kita kan dimintai klarifikasi keternagan saja, karena kita tidak tahu menahu penanamannya tahun berapa, jadi cuma klarifikasi saja sudah pulang," ujar Ilham Mudi.


Ketika ditanya soal video yang beredar tentang klarifikasi dirinya soal surat pernyataan telah dilakukan penanaman di wilayah yang dia pimpin, Ilham Mudi, pun turut menampik keterlibatannya dalam persoalan yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

"Sudah kita klarifikasi dengan pihak Jaksa, kita buat video, ya tidak ada masalah kalau kita ya kita pertanggungjawaban kalau dia minta tangdatangan itu tahun 2022 dan tidak sesuai dengan tanggalnya. Memang kesalahan kita kurang membacanya saya cuma sedikit membacanya," tandasnya.


Sementara itu, Ketua KTH Maju Pelawi Irfan Solihin dan PPK BPDASHL Wampu Sei Ular Horas Siahaan SP, ketika dikonfirmasi langsung e-news.id, terkait pemanggilan mereka oleh pihak Kejaksaan, sampai dengan saat ini belum memberi jawaban apapun.

Sebagai catatan, kasus dugaan korupsi pada proyek penanaman bibit pohon mangrove di Kabupaten Langkat, dengan nilai pagu pekerjaan mencapai puluhan miliar rupiah itu, telah diberitakan oleh e-news.id sejak 2 bulan terakhir dan telah dillaporkan kepada aparat penegak hukum.


Atas dasar pemberitaan serta laporan tersebut, pihak Kejari Langkat, melakukan pemanggilan kepada beberapa pihak terkait, guna mencari tahu kebenaran dibalik informasi soal perbuatan melawan hukum dari pekerjaan mereka. (RFS).
Komentar Anda

Terkini