-->



Polisi Rebus 10 Kg Sabu dari Kurir yang Terancam Hukuman Seumur Hidup

Senin, 15 Maret 2021 / 14:54

Pemusnahan barang bukti : Polres Binjai melakukan pemusnahan barang bukti sabu dengan berat sekitar 10 Kg, di Halaman Parkir Mapolres Binjai.


e-news.id

Binjai - Setelah berhasil menggagalkan upaya seorang pria yang berusaha menyelundupkan barang haram narkoba melintasi Kota Binjai, beberapa waktu lalu. Kini, pihak kepolisian Polres Binjai, melakukan pemusnahan barang buktinya, Senin (15/3/2021).

Bertempat di Halaman Parkir Mapolres Binjai, pemusnahan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10 bungkus besar dengan berat berkisar 10 kilogram. Dilakukan dengan cara direbus menggunakan wadah berisi air.


Barang bukti bernilai miliaran rupiah yang dimusnahkan tersebut, berasal dari tersangka berinisial PS, yang sebelumnya tertangkap tangan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Binjai, ketika menjadi kurir.

Dalam paparannya, dihadapan para tamu undangan atau yang mewakili, Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo, mengatakan, sabu-sabu tersebut diamankan dari tersangka yang berhasil dicegat di pintu masuk-keluar Tol Binjai-Medan, pada Kamis 28 Januari 2021 lalu.

[cut]
Pemusnahan barang bukti : Polres Binjai melakukan pemusnahan barang bukti sabu dengan berat sekitar 10 Kg, di Halaman Parkir Mapolres Binjai.

Saat itu, tersangka PS yang tercatat sebagai warga Jalan Pasar Baru, Gang Menara, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kedapatan membawa narkoba dalam jumlah besar menggunakan sepeda motor matic dari Medan tujuan Bandung.

Seusai memaparkan hasil tangkapan personilnya. AKBP Romadhoni Sutardjo, mempersilah para tamu yang diundang untuk menyaksikan sekaligus memeriksa barang bukti yang akan dimusnaskan tersebut.


Selanjutnya, satu demi satu bungkusan berisi benda berbentuk kristal bening, dikeluarkan dari pelastik pembungkusnya dan dituangkan ke dalam wadah besi berisi air.

Berkaitan dengan pemusnahan barang bukti narkoba kali ini, Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, menjelaskan, tentang sudah sejauh mana perkembangan perkara pidananya.

[cut]
Pemusnahan barang bukti : Polres Binjai melakukan pemusnahan barang bukti sabu dengan berat sekitar 10 Kg, di Halaman Parkir Mapolres Binjai.

Dihubungi via telepon selulernya, Siswanto Ginting, mengatakan, saat ini berkas tersangka sudah masuk ke kejaksaan dan sedang berjalan tahap demi tahapnya.

"Untuk proses hukum si tersangkanya, saat ini kan sudah ke kejaksaan berkasnya, mungkin sebentar lagi tahap dua itu," kata Siswanto.


Ketika ditanya, apakah pemilik asli atau bandar besar barang haram tersebut telah berhasil ditangkap, mengingat, tersangka yang saat ini diamankan mengaku hanya sebagai kurir, Kasubbag Humas, menjawab masih dalam penyidikan lebih lanjut.

"Sedang berjalan tapi belum terungkap, memang katanya dia terima dari Anen. Kalau untuk status apakah Anen DPO, belum bisa, karena keterangan hanya satu saja saksi yang mengatakan, bisa saja kamuflase untuk pengalihan hukumnya," jawabnya.

[cut]
Pemusnahan barang bukti : Polres Binjai melakukan pemusnahan barang bukti sabu dengan berat sekitar 10 Kg, di Halaman Parkir Mapolres Binjai.

Sedangkan, ketika ditanya terkait ancaman pasal dalam pidana yang dijeratkan kepada tersangka PS atas perbuatannya itu, Siswanto Ginting, menambahkan, maksimal hukuman seumur hidup.

"Penyidik Satresnarkoba Polres Binjai mempersangkakan PS melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati," terangnya dari ujung telepon.


Sebelumnya, satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 10 bungkus narkotika jenis sabu, yang berasal dari Aceh dengan tujuan Bandung, Jawa Barat pada Kamis 28 Januari 2021.

Barang haram dengan berat sekitar 10 Kilogram yang diperkiraan harga jualnya minimal senilai Rp 4 miliar itu, diamankan dari seorang tersangka kurir berinisial PS (22) warga Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, saat operasi penangkapan di Jalan Lingkar Binjai-Tandam, tidak jauh dari Pintu Tol Medan-Binjai. (RFS).
Komentar Anda

Terkini