-->


Anggar Preman, Polres Binjai Tangkap Tersangka Pengeroyok Pekerja Bangunan

Senin, 01 November 2021 / 22:19
Tersangka pengeroyokan : Al alias Alam, tersangka pengeroyokan terhadap pekerja bangunan di Binjai.


e-news.id

Binjai - Mendapat atensi dari aparat penegak hukum di Kota Binjai. Satu dari empat oknum preman yang diduga kuat bertindak sebagai pelaku pengeroyokan seorang pekerja bangunan, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai, Senin (1/11/2021).

Terduga pelaku yang saat ini berstatus sebagai tersangka tindak penganiayaan secara bersama-sama itu, diketahui berinisial AL alias Alam (37) warga Jalan Sedap Malam, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Binjai.


Ia ditangkap polisi, ketika hendak kabur ke luar kota pasca menganiaya korban bernama M.I Sirait. Lokasi penangkapan tersangka Alam sendiri, diketahui terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat.

Berdasarkan informasi yang dirangkum e-news.id dari berbagai sumber termasuk pihak kepolisian Polres Binjai. Tersangka Alam, diduga terlibat dalam pengeroyokan korban M.I Sirait, pada Kamis 28 Oktober 2021 sekira pukul 16:00 WIB kemarin.


Atas kejadian itu, korban yang merasa keberatan, lantas meminta keadilan dengan membuat pengaduan ke Mapolres Binjai, sesuai dengan Tanda Bukti Lapor, Nomor : STTLP/228/X/2021/SPKT-B/Res Binjai, tertanggal 29 Oktober 2021.

Dari sana, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lapangan. Dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan yang ada, didapatkan informasi tentang keberadaan para oknum preman yang kian meresahkan warga Kota Binjai itu.
Bersambung>>
[cut]
Membuat laporan pengaduan : Pekerja bangunan yang menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok preman, tengah membuat laporan pengaduan di Mapolres Binjai.



Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Yayang Rizky Pratama SIK, yang menerima informasi dari masyarakat, soal keberadaan tersangka Alam, lantas memerintahkan Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Iptu Hotdiatur Purba, untuk terjun mengejarnya.

Benar saja, ketika melakukan pengintaian terhadap tersangka Alam di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, sesuai dengan informasi dari masyarakat tersebut, ia nya terlihat tengah berdiri di pinggir jalan, diduga hendak kabur ke luar kota.


Langsung saja, Tim Opsnal pimpinan Iptu Hotdiatur Purba, melaksanakan perintah Kasat Reskrim Polres Binjai, untuk mengamankannya. Lanjut, tersangka Alam pun di bawa ke Mapolres Binjai, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa penangkapan pria yang diduga bersikap anggar preman di lokasi kerja M.I Sirait, dibenarkan pihak kepolisian. Ketika dikonfirmasi awak media, Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK,MH, melalui Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, mengatakan, pihaknya saat ini telah mengamankan tersangka Alam.


"Benar, saat ini kita telah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan secara bersama-sama. Saat ini yang bersangkutan telah kita tahan di RTP Polres Binjai," ujar AKP Siswanto Ginting.
Bersambung>>
[cut]
Tersangka pengeroyokan : Al alias Alam, tersangka pengeroyokan terhadap pekerja bangunan di Binjai.



Ketika ditanya, pasal yang nantinya akan dijeratkan kepada tersangka Alam, berikut dengan teman-temannya yang saat ini masih berkeliaran di luar, atas dugaan aksi premanisme itu, AKP Siswanto Ginting, menambahkan, sesuai dengan pasal penganiayaan secara bersama-sama.

"Untuk tersangka Alam, akan dipersangkakan melanggar pasal 170 jo 351 KUHPidana. Sedangkan ketiga rekannya yang turut melakukan penganiayaan dan sudah diketahui identitasnya, akan di lakukan upaya paksa," tambah Kasubbag Humas Polres Binjai.


Pada pemberitaan sebelumnya, sekelompok preman yang mengatasnamakan salah satu organisasi masyarakat (Ormas) diduga menganiaya secara bersama-sama, seorang pekerja bangunan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Binjai.

Penyebabnya, sekelompok preman kampung itu, diduga merasa kesal, karena permintaannya terkait uang keamanan dan memasukkan anggota kerja ke lokasi pekerjaan tidak dapat dipenuhi oleh korban. (Red).
Komentar Anda

Terkini