e-news.id
Binjai - Guna melengkapi bukti-bukti perkara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Dr. Iwan Setiawan S.H M.Hum, memimpin langsung penggeledahan di Kantor Dinas PUTR Kota Binjai, Rabu (08/10/2025).
Penggeledahan dilakukan, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi realisasi anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2023-2024 senilai hampir 15 miliar rupiah.
Baca Juga : Penyidik Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Proyek Jalan di Binjai, Kerugian Ditaksir 2,6 Miliar
Dalam keterangannya kepada awak media, setelah 3 jam lebih melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUTR Kota Binjai, Kajari Binjai, mengatakan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yang dianggap memiliki korelasi dengan kasus tersebut.
"Yang kami sita di sini dokumen-dokumen pengadaan serta dokumen terkait keuangan yang bisa menjadi alat bukti di persidangan nantinya," kata orang nomor 1 pada Korps Adhyaksa di Binjai itu.
Baca Juga : Wartawan Sumut Laporkan Dugaan Korupsi Berjamaah Anggaran 1,5 Triliun Lebih ke Kejagung RI
Sebelumnya, Kejari Binjai, telah menetapkan 3 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam realisasi anggaran DBH Sawit Kota Binjai. Ketiganya ialah RIP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SFP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta TSD sebagai rekanan proyek.
Pada konferensi pers usai penetapan tersangka di Kejari Binjai, Iwan Setiawan, juga berujar, bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, seiring perkembangan dan pendalaman oleh pihaknya.
Baca Juga : Dugaan Korupsi 1,5 Triliun Dilaporkan Wartawan Sumut ke Kejagung RI, Praktisi Hukum : Ancaman Hukuman Mati!
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Tim Pidsus Kejari Binjai berikut pemeriksaan pihak ahli, kerugian keuangan negara dan atau daerah atas dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud berkisar 2,6 miliar rupiah lebih. (RFS).