-->



Digiring Isu Hoaks... Pimpinan DPRD Sumut Asal Langkat Melapor ke Polisi

Senin, 29 Juni 2026 / 16:26
Melapor ke Polisi : Melalui penasehat hukumnya Pengadilen Sembiring, S.H, M.H, Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony, melaporkan beberapa akun media sosial atas isu hoaks yang ditujukan kepadanya, Senin (29/06/2026). (Foto : Istimewa).


e-news.id 

Medan - Jarimu Harimaumu, begitulah pepatah masa kini berujar, untuk menggambarkan betapa berpengaruhnya setiap postingan yang diupload atau disebar melalui media sosial ke ranah publik.

Postingan bermuatan informasi yang disebar ke khalayak umum, haruslah dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum. Baik secara personal maupun profesi, semua hal yang "dikontenkan" wajib pula memenuhi standar moral dan etika dengan tidak menebar fitnah serta memancing kebencian terhadap individu juga kelompok.

Dengan dasar pemikiran tersebut di atas, rasanya tidak berlebihan jika pimpinan DPRD Sumut asal Kabupaten Langkat, Ricky Anthony alias Bung RA, akhirnya memilih untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian, terkait penggiringan isu hoaks bernarasi negatif oleh beberapa akun media sosial.

Hal ini seperti yang disampaikan Pengadilen Sembiring, kuasa hukum Bung RA menegaskan, postingan pada akun-akun medsos tersebut sama sekali tidak benar. Isi konten dipastikan fitnah yang tidak berdasar dan merusak nama baik dan martabat kliennya.

“Menurut kami, membuka fakta dan membuktikannya adalah dengan dibawa ke ranah hukum. Kita buka di ‘meja hijau’. Kita menduga, ada aktor intelektual di balik kasus ini. Mengingat, klien kami ini adalah pejabat dan tokoh politik muda, sehingga mungkin ada pihak yang merasa tersaingi,” tegas Pengadilen.

Selain itu, Pengadilen menerangkan, Bung RA politisi yang dikenal dekat dengan insan pers. Baginya, para jurnalis merupakan komponen penting bagi demokrasi di negeri ini.

Bung RA tidak ingin ada oknum tertentu menggunakan embel-embel media sebagai alat menebar fitnah. Hal tersebut dikhawatirkan dapat merusak citra pers dan menjatuhkan marwah jurnalis.

“Sebagai anak bangsa, kita harus menjaga pers dari oknum penjahat yang dapat merusak lembaga-lembaga media di negeri ini. Oknum yang menggunakan media ataupun media sosial tanpa berdasarkan fakta adalah murni penyebar yang harus menjadi musuh bersama insan pers,” ketus Pengadilen.

Pengacara asal Langkat ini meyakini, Polda Sumut akan bekerja profesional mengusut kasus tersebut. Ia mendesak polisi segera memeriksa oknum penebar hoaks terkait kliennya.

Sehingga kepastian hukum terwujud bagi seluruh warga negara. Hal ini juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang kembali. 

“Kami sudah mengantongi nama-nama oknumnya. Kita juga meminta para pendukung Pak RA yang jumlahnya ratusan ribu orang di Sumut dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi, untuk tidak tersulut amarahnya terkait fitnah tersebut," harapnya.

"Kami meminta mereka untuk menahan diri dan mempercayakan persoalan ini pada pihak penegak hukum,” tambahnya. 

Semua pihak terlibat harus bertanggung jawab atas fitnah yang sudah terlanjur menyebar tersebut. Baik pihak penyebar pertama mau pun pihak pihak yang turut menyebarluaskan brita bohong itu.

Diinformasikan, seperti pada postingan akun Instagram inisial MC menyebutkan, Pimpinan DPRD Sumut berinisial RA diduga mengendalikan proyek strategis di Kota Medan. Termasuk memiliki pengaruh dalam penempatan sejumlah pejabat di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemko Medan.

Narasi pada medsos itu juga menyebutkan, informasi beredar di kalangan kontraktor menyebut proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perhubungan, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) diduga berada dalam kendali kelompok tertentu.

Di sisi lain, tokoh muda Sumut, Rudi Hutabarat mengaku turut mendengar kabar tersebut. Menurutnya, inisial RA kerap disebut-sebut memiliki pengaruh besar terhadap proyek maupun birokrasi di Pemko Medan.

"Kabarnya inisial RA," ujar Rudi kepada wartawan di Dazz Coffee, Teladan, Medan, Kamis (25/6/2026).

Rudi menilai jika informasi tersebut benar, maka kondisi tersebut merupakan ancaman serius terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih. Ia meminta Wali Kota Medan Rico Waas tidak membiarkan praktik dugaan monopoli proyek maupun intervensi politik terhadap birokrasi.

Menurutnya, proyek pemerintah seharusnya dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif, bukan dikuasai kelompok tertentu.

"Kontraktor juga mau makan di Medan ini. Jangan hanya kelompok mereka saja yang menguasai proyek Pemko Medan untuk memperkaya diri. Jika Rico Waas tidak mampu menertibkan oknum itu, muncul dugaan beliau juga membiarkan praktik politik kotor tersebut," tegas Rudi. 

Penyebaran hoaks di media sosial sendiri, diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aturan ini melarang setiap orang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen, keonaran, atau kebencian dan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun (Ril/RFS).
Komentar Anda

Terkini