![]() |
Atlet Binjai : Penyerahan piagam penghargaan kepada para atlet peraih mendali pada ajang PON Sumut-Aceh dan Peparnas Jateng-Solo 2024, saat HUT Kota Binjai, (Foto : Ig Amirhamzah Official). |
e-news.id
Binjai - Wajah para atlet peraih mendali pada ajang PON Sumut-Aceh 2024 dan Peparnas Jateng-Solo 2024, sudah terlihat merona. Pasalnya, bonus yang dijanjikan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, telah cair dan mengisi rekening masing-masing dari mereka.
Bonus atau hadiah yang diberikan kepada para atlet serta sejumlah wasit beragam, mulai dari 30 hingga 70 juta rupiah. Dimana, keseluruhan dana tersebut dianggarkan dan direalisasikan dari keuangan APBD Kota Binjai Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan penelusuran e-news.id dari situs Inaproc.id, Pemko Binjai menggelontorkan anggaran yang cukup besar untuk sejumlah prestasi yang diraih para atlet tersebut. Dana itu ditampung dalam DPA Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Binjai.
Masih dari sumber di atas, Dispora Kota Binjai, menganggarkan dalam perencanaan kerjanya, dengan kategori pekerjaan swakelola berkode RUP 39652866, dan diberi judul kegiatan 'Belanja Penghargaan Atas Suatu Prestasi', nominalnya di angka, Rp.1,055,000,000,-.
Baca Juga : Waspada!!! Pelaku Baret Mobil Modus Minta Sedekah Berkeliaran di Binjai, Sudah Banyak Korbannya
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber terpercaya, bonus atau hadiah tersebut sudah disalurkan oleh Dispora Binjai kepada seluruh atlet peraih mendali, baik dari ajang PON Sumut-Aceh 2024 maupun Peparnas Jateng-Solo 2024.
Penyaluran uang bonus PON dan Peparnas 2024 itu, sesuai dengan janji yang diumbar oleh Walikota Binjai Amir Hamzah, saat melepas para atlet berjuang di gelanggang olahraga di masing-masing Cabor.
Baca Juga : Bukan Main... 2 Kurir Narkoba Partai Besar Ditangkap Polisi di Halaman Masjid Kebanggaan Walikota Binjai
Masih dari narasumber yang dapat dipercaya, pada saat penyerahan uang bonus atau hadiah itu, para atlet diberikan secarik kertas berisi surat pernyataan yang harus ditandatangani lalu disimpan kembali oleh pihak Dispora Kota Binjai.
Surat itu diduga berisi, pernyataan bahwa para atlet telah menerima bonus atau hadiah tanpa proses pemotongan pajak dan jika nantinya pihak perpajakan bertanya atau melakukan penagihan, maka mereka harus bertanggungjawab penuh atas apa yang mereka terima dan mengurus sendiri konsekuensi apapun, termasuk berhadapan dengan hukum.
Berkaitan dengan hal itu, Pemko Binjai dalam hal ini Dispora Kota Binjai, terkesan lepas tangan soal kewajiban pemotongan pajak hadiah sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 25% dari jumlah bruto bonus tersebut.
Jika dihitung dengan jumlah bonus yang dianggarakan oleh Dispora Kota Binjai dalam DPA T.A 2025 ini untuk para atlet peraih mendali, maka dapat dijumlahkan, pemotongan pajak secara kumulatif yang harus kembali ke negara oleh Dispora Binjai sebagai wajib pungut, mencapai Rp.263.750.000,-.
Namun, dengan adanya surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh para atlet, negara berpotensi mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, karena pajak yang harusnya dikumpulkan tidak disetorkan.
Berkaitan dengan hal itu, ketika awak media mecoba mengkonfirmasi ihwal uang bonus PON dan Peparnas 2024 kepada Kadispora Binjai Iwan Setiawan, tidak mendapatkan respon apapun. Di sisi lain, Kabid Peningkatan prestasi Olahraga (PPO) Andilala Sitorus, SE, membenarkan, perintah penekenan surat pernyataan tersebut atas perintah Iwan Setiawan.
"Perintah lisan saja, kemarin sebelum penyerahan sudah kami beritahukan juga kepada penerima uangnya jika ada temuan, harus mengembalikan lagi uang bonusnya sesuai dengan aturan," ujar Andi Lala. (RFS).