Binjai - Setelah diberitakan dan menjadi topik hangat di kalangan pegiat olahraga, Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, akhirnya memutuskan akan menanggung seluruh pajak atas bonus para atlet peraih mendali pada ajang PON Sumut-Aceh 2024 lalu, Selasa (17/06/2025).
Hal itu terlihat dari postingan media sosial (medsos) Instagram milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Binjai @binjaidispora.official pada Senin 16 Juni 2025. Dalam unggahan tersebut, disebutkan Pemko Binjai membebankan pajak bonus ke APBD Kota Binjai.
“Berdasarkan hasil rapat bersama dengan TAPD bahwa pajak atlet di tanggung Pemerintah Kota Binjai melalui P APBD Pemko Binjai TA 2025,” ujar Iwan Setiawan, seperti dikutip dari postingan medsos tersebut.
Masih dari postingan medsos yang turut menandai akun pribadi milik Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Binjai @iwansetiawan, ditulis pula dana itu merupakan bentuk penghargaan atas prestasi para atlet dalam ajang kompetisi, yang dalam regulasi perpajakan termasuk dalam kategori penghasilan atas hadiah atau penghargaan dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk wajib pajak pribadi dalam negeri.
“Namun dalam hal ini, Pemerintah Kota Binjai berkomitmen untuk sepenuhnya menanggung beban pajak tersebut, sebagai bentuk perhatian dan dukungan terhadap prestasi anak-anak muda Kota Binjai,” kata dia.
Berbanding terbalik dengan postingan akun Medsos milik Dispora Binjai, Ketua Koni Kota Binjai M. Arfat Kadir, sempat mengeluarkan pernyataan di salah satu media nasional terbitan Selasa 03 Juni 2025.
Dia mengatakan, pemberian tersebut tidak dikenai pajak karena termasuk ke dalam kategori yang dikecualikan dari objek pajak. Hal ini mengacu pada Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020.
“Regulasi jelas menyebutkan bahwa bantuan, sumbangan, atau hibah tidak termasuk objek pajak. Karena itu, tidak ada dasar untuk pemotongan pajak sebesar 5 persen seperti yang ramai dibicarakan belakangan ini,” sebutnya.
Dari dua statemen atau komentar yang saling bertentangan di atas, terdapat perbedaan statemen dan menimbulkan kesimpangsiuran informasi. Apakah pajak tersebut akan ditanggung seperti yang diutarakan Kadispora Binjai, atau seperti pemberitaan dari Ketua Koni Kota Binjai?
Pada pemberitaan sebelumnya, Pemko Binjai melalui Dispora Binjai menganggarkan dan menyalurkan uang senilai Rp1.055.000.000,- kepada 23 orang atlet, 3 orang pelatih dan 1 orang wasit, yang berasal dari dana APBD Kota Binjai Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan angka penganggaran yang disalurkan kepada para penerima, dengan perhitungan kumulatif dari pajak yang harusnya dipungut serta disetor kepada negara, Pemko Binjai nantinya akan menggelontorkan kembali dana berkisar Rp.263.750.000,-.
Seperti pemberitaan sebelumnya juga, Kadispora Binjai Iwan Setiawan, lagi-lagi tidak menjawab upaya konfirmasi dari e-news.id, guna pemenuhan kode etik jurnalistik. Namun, demi kepentingan masyarakat luas dan keterbukaan informasi publik, berita ini tetap dirilis dan ditayangkan. (RFS).