Binjai - Masih menimbulkan tanda tanya besar, apa yang menjadi dasar bagi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Binjai, enggan menjalankan kewajiban untuk memungut, pajak hadiah dan atau bonus bagi para atlet peraih mendali pada ajang PON Sumut-Aceh dan Peparnas Jateng-Solo 2024 lalu.
Keengganan dalam memungut pajak yang sejatinya wajib dilakukan sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 25% dari jumlah bruto bonus tersebut, tentu berdampak timbulnya potensi kerugian negara.
Jika dihitung, potensi kerugian negara yang timbul atas adanya dugaan instruksi atau perintah dari Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Binjai Iwan Setiawan, kepada para atlet untuk menandatangani surat pernyataan bersedia tanggungjawab atas pemungutan pajak yang dimaksud, sebesar Rp.263.750.000,-.
Perhitungan potensi kerugian negara di atas, didapat dari data yang terlihat jelas dalam website LKPP. Dimana, Pemko Binjai melalui Dispora Binjai, menganggarkan bonus untuk para atlet peraih mendali sebesar Rp.1.055.000.000,-.
Berkaitan dengan hal itu, seorang praktisi hukum asal Binjai Rahimin Sembiring S.H, lantas memberikan komentarnya. Dia meminta kepada aparat penegak hukum (APH) mengambil langkah hukum berupa penyelidikan agar persoalan tersebut menjadi terang.
![]() |
Kepala Dinas : Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Binjai Iwan Setiawan, Rabu (20/05/2025). (Foto : Instagram @Iwan Setiawan). |
"Jika memang yang bersangkutan dalam hal ini Kadispora Binjai tidak dapat menjelaskan mengapa pihaknya tidak menjalankan kewajiban untuk memungut pajak atas penyerahan bonus atau hadiah yang dimaksud dan malah diduga memerintahkan para atlet menandatangani surat pernyataan, saya kira aparat penegak hukum sudah bisa turun untuk melakukan penyelidikan di Dinas tersebut," ujar Rahimin Sembiring S.H.
Selain anggaran tahun 2025, tambah Rahimin Sembiring S.H, pihak APH juga dapat melakukan penyelidikan mendalam pada realisasi anggaran tahun-tahun sebelumnya. Karena, pada tahun-tahun sebelumnya Dispora Kota Binjai juga menyalurkan bonus atau hadiah kepada atlet berprestasi.
"Jika APH turun melakukan penyelidikan, saya kira jangan hanya anggaran tahun 2025 saja yang diperiksa, bisa dimulai dari tahun 2021 hingga 2025 yang dilidik. Dan bukan hanya anggaran bonus untuk atlet saja, tapi keseluruhan realisasi anggaran di Dinas tersebut diperiksa, biar terang benderang setiap dugaan yang ada," pinta Rahimin Sembiring S.H.
Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada Kadispora Binjai Iwan Setiawan, sudah dilakukan e-news.id. Namun, dari setiap pesan konfirmasi dan telepon via WhatsApp pribadi miliknya, tidak mendapat respon atau jawaban sama sekali. (RFS).