-->


Menelisik Dugaan 'Permainan' Tender Proyek Jalan Bernilai 10 Miliar di Binjai

Minggu, 22 Agustus 2021 / 22:51
UPTJJ Binjai : Kantor Unit Pelayanan Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Binjai pada Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara.

e-news.id


Binjai - Apa jadinya, Jika proses tender sebuah proyek milik pemerintah daerah, berjalan dengan tidak semestinya? Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelelangan hingga pengerjaannya terindikasi menjadi lahan 'permainan' bagi oknum-oknum tertentu.

Tentu, kegiatan yang sejatinya ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas, menjadi sia-sia. Bahkan parahnya, bukan hanya akan berakhir sia-sia, kegiatan tersebut juga berpotensi merugikan keuangan daerah, sekaligus turut mencurangi masyarakat sebagai penyumbang keuangan daerah melalui pajak yang dipungut setiap sen nya dari kantong mereka.


Dari sini, e-news.id bergerak untuk menelusuri informasi yang berkembang di masyarakat. Informasi yang dimaksud ialah, adanya dugaan 'permainan' yang dilakukan oknum-oknum tertentu, dalam proses tender proyek jalan di Kota Binjai, dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar 10 miliar rupiah.

Dari informasi yang coba dikembangkan oleh e-news.id tersebut, ditemukan adanya tender proyek berjudul "Peningkatan Struktur pada ruas Jalan Provinsi Jalan Gatot Subroto (Kota Binjai) di Kota Binjai", dengan kode tender bernomor : 19727027.


Proyek yang rencananya akan meningkatkan kualitas jalan di Kota Binjai itu, sedikitnya diikuti oleh 12 perusahaan penyediaan barang dan jasa. Mereka harus berkompetisi dengan jujur dalam tender dan wajib memenuhi kualifikasi terkait spesifikasi, serta memberikan penawaran harga pengerjaan yang terendah dengan sistem gugur, agar terpilih sebagai rekanan atau pihak ketiga, nantinya.

Untuk pelaksanaan proyek tersebut, pos Mata Anggaran ditampung pada Unit Pelayanan Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Binjai Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara. Kantor ini beralamat di Jalan Veteran, Kecamatan Binjai Kota, Binjai, tepat di samping Rumah Dinas Walikota Binjai.


Sementara itu, sebagai pelaksana tender proyek jalan Gatot Subroto Binjai, ialah, Biro Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Provsu. Dalam teknisnya, Kelompok Kerja (Pokja) yang ditunjuk guna menangani soal pelelangan tender pekerjaan itu, adalah Pokja berkode nomor 072-PK.
Bersambung>>
[cut]
Peserta tender : Joy Siahaan, selaku Wakil Direktur CV. Bangun Pemuda Group, yang menjadi salah satu peserta tender proyek Jalan Gatot Subroto, Binjai.


Sanggahan dari Peserta Tender

Menelisik lebih jauh, tentang adanya informasi soal dugaan 'main mata' antara pihak penyelenggara tender dengan salah satu peserta, didapati, ketika tahapan telah memasuki pengajuan berkas administrasi, serta penawaran harga terendah agar menjadi pemenang, sekaligus ditunjuk sebagai rekanan dalam pengerjaan proyek tersebut. e-news.id menemukan fakta dan data yang dijabarkan oleh nara sumber yang berkompeten.

Berdasarkan data dan fakta yang terdokumentasi, baik dalam rekaman wawancara serta dokumentasi berkas berupa Surat Sanggahan dari salah satu peserta tender proyek jalan dengan nominal HPS sekitar 10 Miliar itu, ditemukan adanya indikasi 'permainan' dalam proses pelelangan tender yang dimaksud.


Hal itu tertuang dalam berkas sanggahan dari perusahaan yang telah digugurkan. Tidak tanggung-tanggung, dari keduabelas perusahaan yang mengikuti proses tender, sedikitnya, ada 3 perusahaan yang dapat dikatakan merasa 'dicurangi' oleh penyelenggara, hingga mengakibatkan mereka kalah dalam proses lelang kali ini.

Hal di atas, seperti yang diungkapkan oleh Wakil Direktur CV. Bangun Pemuda Group Joy Siahaan. Salah satu perusahaan, yang menjadi peserta dalam proses tender dengan judul proyek "Peningkatan Struktur pada ruas Jalan Provinsi Jalan Gatot Subroto (Kota Binjai) di Kota Binjai", itu.


Mengutip tulisan, dalam surat sanggahan CV. Bangun Pemuda Group, dengan Nomor : 086/PEN-CV.BPG/VIII/2021. Tertulis 4 poin yang dianggap penting untuk di tanggapi, sebagai bahan pertimbangan dan evaluasi bagi penyelenggara (Pokja 072-PK) tender tersebut, yang isinya tertulis sebagai berikut.

Sanggahan CV. Bangun Pemuda Group :
1. Kami menduga pihak Pokja 072-PK melakukan penyimpangan dan tendensius dalam menggugurkan penawaran kami. Daftar riwayat hidup personil tidak wajib ditandatangani sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia : Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, tentang PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN nomor 25.10 (peserta tidak perlu mengunggah (Upload) hasil pemindaian dokumen asli yang bertandatangan basah dan berstempel, kecuali surat lain yang memerlukan tanda tangan basah dari pihak lain).


2. Bukti Referensi Kerja dari Pemberi Surat Referensi Kerja yang kami lampirkan adalah ASLI dan sah disertai Bukti Surat Pernyataan dari Pemberi Kerja (PPK).

3. Berdasarkan sanggahan nomor 1 dan 2, kami menduga pihak Pokja 072-PK melanggar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 7 Huruf g (menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau ;dan).


4. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 6 Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut : a. Efisien, b. Efektif, c. Transparan, d. Terbuka, e. Bersaing, f. Adil,dan g. Akuntabel.
Bersambung>>
[cut]
Surat sanggahan : Dokumentasi Surat Sanggahan dari CV. Bangun Pemuda Group, yang ditujukan kepada penyelenggara tender proyek Jalan Gatot Subroto, Binjai.


Merasa dicurangi Penyelenggara Tender

Selain dari berkas sanggahan yang dipaparkan oleh pihak CV. Bangun Pemuda Group, sebagai bukti bahwa pihaknya merasa telah dicurangi oleh pihak penyelenggara tender, Joy Siahaan, dalam wawancaranya kepada e-news.id pada Kamis 19 Agustus 2021 kemarin di Binjai, juga mengungkapkan rasa kebingungannya, atas langkah yang diambil Pokja 072-PK, ketika menggugurkan perusahaan yang ia daftarkan tersebut.

Joy Siahaan menduga, penyelenggara tender sengaja mengugurkan CV. Bangun Pemuda Group, dengan alasan yang malah menyalahi aturan, agar pihaknya tidak dapat mengikuti proses lebih lanjut, dan diduga bersikap 'tendensius', untuk memenangkan peserta lain dengan tujuan keuntungan pribadi semata.


"Sebelumnya nama saya Joy Siahaan, saya Wakil Direktur CV. Bangun Pemuda Group. Di sini saya akan menjelaskan, bahwa kami telah melayangkan surat sanggahan kepada penyelenggara tender proyek Jalan Gatsu di Binjai, dimana dalam sanggahan yang kami kirimkan, kami merasa ada yang tidak beres atas proses tender tersebut, dimana kami digugurkan dengan alasan yang menurut kami malah menyalahi aturan yang berlaku, bahkan ada dugaan, penggugur itu bertujuan agar ada peserta lain yang menang," ungkap Joy.

Selain menduga ada yang tidak beres ketika pihaknya dengan sengaja digugurkan, Joy Siahaan, juga secara gamblang mengungkapkan, pihak yang 'terpilih' dalam proses tender proyek tersebut, dirasa sangat tidak layak untuk menang, mengingat, penawaran yang diberikannya jauh lebih murah dengan selisih harga mencapai setengah miliar lebih.


"Kami menduga ada yang tidak beres dalam proses tender proyek ini, karena, selain berkas kami seluruhnya tidak ada yang bermasalah alias asli semua, selisih harga yang kami tawarkan dibandingkan dengan perusahaan yang menang itu juga sangat jauh, sampai Rp.513 juta lebih," ujarnya.

Dirasa bermasalah, lanjut Joy Siahaan, proses tender yang ia ikuti mulai dari penyelenggara hingga peserta selayaknya di evaluasi kembali, bahkan jika memang diperlukan, pihak penyelenggara harus menender ulang proyek yang nantinya akan digunakan masyarakat luas, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.


"Dengan seperti ini, kami rasa layaknya harus di tender ulang lagi, kenapa? Karena kami menduga ada 'permainan' dalam prosesnya. Bukan tidak mungkin, terdapat hal-hal yang tidak diinginkan, semisal adanya dugaan praktik korupsi atau gratifikasi dalam proses tender, terlebih pekerjaan ini nantinya akan digunakan oleh masyarakat luas sebagai sarana prasarana transportasi," tandas Joy Siahaan. (RFS).

Catatan Redaksi : Berita ini masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari beberapa pihak yang bersangkutan. Namun, demi kepentingan informasi dan publikasi kepada masyarakat, Redaksi dengan segera mempublikasikannya. Upaya konfirmasi lanjutan akan diupayakan sesegera mungkin demi keberimbangan berita dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Komentar Anda

Terkini