-->



Kejatisu Penjarakan 2 Tersangka Pinjaman Bank, Total Dugaan Kerugian Negara 32 Miliar Lebih

Selasa, 30 Maret 2021 / 04:14
Penahanan tersangka : Kedua tersangka DSS dan MSS, ketika digiring masuk ke mobil tahanan oleh Kejatisu.


e-news.id


Medan - Tim Penyidik dari Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), langsung melakukan upaya penahanan atau dengan istilah lain memenjarakan, 2 orang tersangka yang terjerat dugaan kasus tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pinjaman bank, Selasa (30/3/2021) sekira pukul 18:00 WIB.

Upaya penahanan dari kedua pria tersebut, dilakukan setelah melalui proses pelimpahan berkas atau Tahap II perkara Tipikor, dari Tim Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), ke Kejari Simalungun jajaran Kejatisu.

Keduanya diketahui berinisial MSS (60) dan DSS (43). Tersangka MSS tercatat sebagai warga Jalan Sei Putih, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Medan. Sementara DSS, diketahui berdomisili di Komplek Griya Rehan, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Medan/Komplek PTB Duren Sawit Nomor 2 Jakarta Timur.


Keduanya, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berdampak pada timbulnya kerugian negara dengan nilai yang sangat fantastis, yaitu, mencapai angka 32 miliar lebih atau tepatnya senilai Rp32.565.870.000,-.

Perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negera tersebut, disebabkan adanya pemberian fasilitas pembiayaan berupa kredit oleh PT. Bank Syariah Mandiri (BSM), kepada debiturnya yaitu, PT. Tanjung Siram (TSM).

[cut]
Tahap II : Proses tahap II atau pelimpahan perkara beserta kedua tersangka dari Tim Pidsus Kejagung RI, kepada Kejari Simalungun jajaran Kejatisu.



Keterkaitan kedua tersangka atas perkara Tipikor tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Tim Penyidik Pidsus Kejagung RI, yang berhasil mengendus adanya dugaan 'main mata' antara DSS yang bertindak sebagai Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BSM Perdagangan, Simalungun, dengan tersangka MSS selaku Direktur TSM.

Hal ini, seperti yang dijabarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Sumangar Siagian, kepada para awak media di ruangannya.

Dihadapan e-news.id, Sumangggar Siagian menjabarkan, bagaimana proses dimulainya penyelidikan dan penyidikan oleh Kejagung RI, serta tahapan penyerahan kedua tersangka hingga akhirnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai dari hari ini.


"Benar, tadi tim penyidik Kejagung RI menyerahkan atau melimpahkan perkara Tipikor berikut 2 tersangka yang sudah layak disidangkan ke Kejari Simalungun dalam hal ini sesuai hirarkinya ke Kejatisu. Kedua tersangka berinisial DSS dan MSS," kata Kasi Penkum.

Sumanggar Siagian juga menjelaskan, tentang duduk perkara dugaan pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka. Termasuk, bagaimana proses pencairan kredit dari PT. BSM kepada PT. TSM, yang terindikasi tidak sesuai dengan semestinya.

[cut]
Kedua tersangka : Foto kedua tersangka sebelum digelandang ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Poldasu.



"Jadi, dalam proses pencairan kredit oleh tersangka DSS selaku Kakacab Bank Mandiri Syariah Perdagangan, kepada MSS selaku Direktur PT. Tanjung Siram, itu menyalah dan diduga kuat adanya penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara," terangnya.

Tak hanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dari tersangka DSS selaku Kakacab BSM Perdagangan dalam menyetujui pinjaman perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit tersebut, Kasi Penkum juga memaparkan, bagaimana kontrak perjanjian antara kedua belah pihak, diduga kuat sarat penyimpangan.

"Yang bersangkutan juga mengetahui harga jual beli kebun yang berlokasi di Desa Bagan Baru, berdasarkan Perjanjian Jual Beli (PJB) antara PT. TSM dengan PT. Suka Damai Lestari yaitu, senilai Rp32.000.000.000,-, tetapi memasukkan harga jual beli kebun tersebut senilai Rp.48.051.826.000,- dan penyusunan analisa cahsflow dengan data yang tidak vadil seolah-olah nantinya mampu membayar" tandas Sumanggar Siagian.


Perbuatan kedua tersangka ini, lanjut Sumanggar Siagian, mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar dan atas perbuatan mereka, Korps Adhyaksa akan menjerat DSS dan MSS, dengan pasal yang berkaitan dengan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

"Penyimpangan-penyimpangan tersebut, mengakibatkan kerugian negara cq PT Bank Syariah Mandiri KCP Perdagangan Simalungun sebesar Rp32.565.870.000,- berdasarkan perhitungan BPK RI. Untuk pasal yang akan dijeratkan, ialah, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No.31 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," singkatnya. (RFS).
Komentar Anda

Terkini