-->



Tersangka Tipikor Alih Fungsi Hutan Lindung Ditahan Kejatisu

Jumat, 26 Maret 2021 / 00:12

Tersangka tipikor : Mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang berstatus sebagai tersangka kasus pengalihan hutan lindung, ketika digiring ke dalam ruang pemeriksaan di Kejatisu.

e-news.id


Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penahanan terhadap seorang mantan kepala desa atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Samosir, Sumut, Kamis (25/3/2021).

Penahanan mantan kepala desa yang kini berstatus sebagai tersangka itu. Dilakukan tim penyidik pidana khusus setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan secara intens terhadapnya di Kantor Kejatisu Jalan Jendral Besar A.H Nasution, Medan.

Berdasarkan informasi dari pihak Kejatisu, diketahui, sang mantan kades berinisial BPP. Ia menjabat sebagai Kepala Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, pada tahun 2002 hingga 2013.


Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu Sumanggar Siagian. Kepada e-news.id ia mengatakan, penahanan tersangka BPP dilakukan selama 20 hari ke depan.

"Benar, yang bersangkutan (tersangka BPP) statusnya sudah tersangka, dan dilakukan penahanan terhadapnya, hal ini sesuai dengan, Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No: Print-06/L.2/Fd.1/03/2021 tertanggal 25 Maret 2021, untuk 20 hari ke depan dan kita titipkan di RTP Polda Sumut," kata Sumanggar Siagian.

[cut]
Pemeriksaan tersangka : Tersangka BPP, ketika diperiksa tim penyidik Pidana Khusus Kejatisu, terkait pengalihfungsian hutan lindung Kawasan Hutan Tele, Samosir.


Kasi Penkum Kejatisu menjelaskan, duduk perkara tipikor yang menjerat tersangka BPP hingga akhirnya dilakukan penahanan oleh tim Pidsus Kejatisu. Dimana, sang mantan kades yang juga sempat menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Samosir periode 2014-2019, tersangkut masalah pengalihan hutan lindung di kawasan Hutan Tele.

"Tersangka BPP, selaku Kepala Desa Partungko Naginjang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi. perbuatan tersangka diduga melakukan Pelepasan Hutan Lindung di Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang pada Tahun 2003 sampai dengan 2013 seluas 350 Ha," jelasnya.


Sementara itu, lanjut Sumanggar Siagian, kronologis pengalihfungsian hutan lindung di Kawasan Hutan Tele, Samosir, berawal ketika tersangka BPP, diduga menghimpun sejumlah warga untuk melakukan penggarapan lahan yang sejatinya milik atau aset negara.

"Tersangka BPP sebagai Kepala Desa Partungko Naginjang, telah melakukan dan menghimpun masyarakat sebanyak 293 Orang untuk mengajukan izin membuka lahan atau tanah di desa yang masuk dalam Kawasan Hutan Tele," beber mantan Kasi Pidum pada Kejari Binjai ini.

[cut]
Tersangka tipikor : Mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang berstatus sebagai tersangka kasus pengalihan hutan lindung, ketika digiring ke dalam ruang pemeriksaan di Kejatisu.

Tak hanya mengajak untuk melakukan penggarapan di Kawasan Hutan Tele, tersangka BPP, juga diduga, mengutip sejumlah uang sebagai biaya pengurusan izin pengelolaan, untuk selanjutnya diserahkan ke pihak yang berwenang atas lahan tersebut.

"Tersangka BPP juga, diduga mengutip uang senilai enam ratus ribu rupiah per orang, yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang," ungkapnya.


Dalam prakteknya, tersangka BPP, membagi masyarakat yang telah dikutip sejumlah uang ke dalam beberapa kelompok, berikut dengan lahan yang akan digarap nantinya.

"Bahwa tersangka BPP ini, dalam aksinya mengajukan nama-nama masyarakat yang hendak mengajukan izin membuka Lahan atau tanah ke dalam 7 kelompok beserta lahan yang hendak di garap," cetus Kasi Penkum Kejatisu.

[cut]
Pemeriksaan tersangka : Tersangka BPP, ketika diperiksa tim penyidik Pidana Khusus Kejatisu, terkait pengalihfungsian hutan lindung Kawasan Hutan Tele, Samosir.

Selain sang mantan kepala desa, Korps Adhyaksa juga telah menetapkan 2 tersangka lain atas kasus tersebut, namun, saat ini masih belum dilakukan penahanan terhadap mereka.

"Ada tersangka lainnya, ada 2 orang, tapi saat ini belum kita tahan, selanjutnya akan kita proses," ujar Sumanggar Siagian.


Terakhir, atas dugaan perkara hukum yang menjeratnya, tambah Sumanggar Siagian. Tersangka BPP, dipersangkakan melanggar Undang-undang terkait Tipikor.

"Pasal yang di sangkakan pada tersangka, pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU no. 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ke 1 KHUPidana," tambahnya. (RFS).
Komentar Anda

Terkini