-->



Tersandung Dugaan Korupsi Jual Beli Jabatan, Eks Kakanwil Kemenag Sumut dan Plt Kakan Kemenag Madina Dipenjarakan Kejatisu

Rabu, 24 Februari 2021 / 19:13
Tersangka dugaan korupsi : IZ dan ZA, tersangka kasus dugaan korupsi di jajaran Kanwil Kemenag Sumut, ketika di periksa di Kejatisu.


e-news.id


Medan - Setelah melalui serangkaian penyelidikan panjang atas dugaan kasus jual beli jabatan senilai ratusan juta rupiah di jajaran Kantor Kementrian Agama (Kankemenag). Akhirnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), menetapkan status tersangka sekaligus menahan dua orang yang diduga kuat terlibat dalam skandal tersebut, Rabu (24/2/2021).

Kedua orang yang ditahan atau dengan istilah lain dipenjarakan oleh Kejatisu, diketahui berinisial IZ dan ZA. keduanya adalah mantan (eks) Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kakanwil Kemenag) Sumatera Utara, dan Plt Kepala Kantor Kementrian Agama Mandailing Natal (Kakankemenag Madina).

Informasi yang diperoleh dari pihak Kejatisu, terkait dengan penahanan IZ dan ZA, berawal dari adanya aduan masyarakat (dumas) tentang dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan dengan nilai yang cukup fantastis di Kanwil Kemenag Sumut. Dari sana tim dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu memulai langkah penyelidikan.

Hal ini senada dengan hasil konfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Sumanggar Siagian. Via telepon seluler pribadinya ia mengatakan, kedua tersangka tersebut tersangkut kasus rasuah berupa suap untuk mendapatkan posisi jabatan di jajaran Kanwil Kemenag Sumut.

"Kasusnya berawal dari aduan masyarakat (Dumas), dari Dumas tersebut kita lakukan penyelidikan dan kita temukan ada dua nama yang diduga terlibat atas kasus ini," kata Sumanggar Siagian.


Jabatan yang diperjual-belikan bernilai ratusan juta rupiah, lanjut Kasi Penkum, untuk menduduki posisi jabatan, tersangka ZA menyetorkan sejumlah uang melalui rekening bank kepada salah seorang yang saat ini masih berstatus saksi, sebagai prantara kepada tersangka IZ.

"Jadi, dari hasil penyelidikan kita, tersangka ZA ini mentransfer uang sebesar 750 juta rupiah kepada seorang berinisial N, untuk jabatan tersebut kepada tersangka IZ, untuk N sendiri, saat ini status nya masih saksi," tambahnya.

Wawancara : Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, ketika diwawancarai awak e-news.id.



Masih Kasi Penkum, ia memaparkan, penahanan keduanya berdasarkan Surat Perintah Penetapan tersangka dan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor Surat : Print-01/L.2/Fd.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang di tanda tanggani oleh Kepala Kejaksaan  Tinggi Sumatera Utara.

"Sesuai dengan surat perintah yang tertera, kita lakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari ke depan, guna proses penyidikan lebih lanjut, untuk lokasi penahanan, kita titip ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut," papar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai, ini.

Terkait pasal yang coba dijeratkan kepada kedua tersangka, Sumanggar Siagian, menjelaskan, pihaknya akan menjerat dengan pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara.

"Kepada kedua tersangka IZ dan ZA, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 11 dan 13 UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," Jelas Kasi Penkum.


Ketika ditanya, apakah dalam perkara ini, masih ada kemungkinan munculnya tersangka lain yang nantinya akan ditetapkan, Sumanggar Siagian, menjawab, tidak menutup kemungkinan.

"Untuk itu saat ini belum ada, tapi bisa jadi juga, karena kita masih lakukan pendalaman atas kasus ini," Tutupnya. (RFS).
Komentar Anda

Terkini