-->


Sidang in Absentia, Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Dishub Binjai 4 Tahun Denda 100 Juta

Minggu, 08 Oktober 2023 / 10:55
Sidang In Absentia : JPU Kejari Binjai, tuntut terdakwa kasus korupsi Dishub Binjai Chandra Surya Atmaja, dengan pidana 4 tahun kurungan dengan denda pidana sebesar 100 juta rupiah Subsidiair 6 bulan penjara, Jumat (06(10/2023). (Foto : e-news.id).


e-news.id 

Medan - Persidangan tanpa dihadiri terdakwa atau In Absentia, perkara tindak pidana korupsi pada Dinas Perhubungan (Dishub) Binjai, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan, Minggu (08/10/2023).

Sidang secara In Absentia atas terdakwa kasus korupsi proyek Dishub Binjai Tahun Anggaran 2019 atas terdakwa Chandra Surya Atmaja, digelar pada Jumat 6 Oktober 2023 kemarin.


Hadir dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai Hendar Rasyid Nasution, S.H, M.H, selaku Kasi Pidsus, Emil Nainggolan, S.H, dan Anrinanda Lubis, S.H, sebagai Kasubsi pada Seksi Pidsus.

Kali ini, agenda sidang mendengarkan tuntutan dari JPU Kejari Binjai. Dalam tuntutannya,  Terdakwa Chandra Surya Atmaja, dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah secara hukum atas perkara korupsi pada proyek Dishub Binjai.


Tuntutan tersebut, sesuai dengan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas perbuatan Chandra Surya Atmaja, JPU Kejari Binjai menuntut agar Majelis Hakim PN Kelas IA Khusus Medan, menjatuhi hukuman 4 tahun kurungan dengan perintah agar terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,- subsidiair 6 bulan penjara.


Sidang berikutnya, akan digelar pada 20 Oktober 2023 pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan.
Bersambung>>
[cut]
Sidang In Absentia : JPU Kejari Binjai, tuntut terdakwa kasus korupsi Dishub Binjai Chandra Surya Atmaja, dengan pidana 4 tahun kurungan dengan denda pidana sebesar 100 juta rupiah Subsidiair 6 bulan penjara, Jumat (06(10/2023). (Foto : e-news.id).


Untuk diketahui, sidang In Absentia atas Chandra Surya Atmaja, digelar karena si terdakwa koruptor tersebut kabur dan berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Binjai, sejak awal kasus ini mencuat.

Sejak awal perkara, Chanda Surya Atmaja ditetapkan tersangka, berbarengan dengan 2 orang lainnya yaitu Syahrial S.E, selaku eks Kadishub Binjai, dan Juanda Pratowo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam proyek yang menggunakan APBD Kota Binjai tersebut.


Eks Kadishub Binjai Syahrial S.E, divonis bersalah dan mendapat hukuman sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung, berupa 4 tahun kurungan berikut denda pidana sebesar 200 juta subsidair 6 bulan penjara.

Sementara terdakwa Juanda Prastowo, juga divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara denda pidana sebesar 100 juta rupiah Subsidiair 3 bulan, berikut uang pengganti kerugian negara sebesar Rp353.166.850,00,-. Dimana, putusan akhir pidananya masih menunggu putusan Kasasi dari MA di Jakarta.


Hal itu, seperti yang diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri Nasution S.H M.H, melalui Kasi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting S.H. Kepada e-news.id, dia mengatakan, persidangan secara In Absentia yang digelar sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kota Binjai.

"Kita mengajukan sidang In Absentia, sebagai wujud komitmen Kejari Binjai, dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di wilayah hukumnya, sehingga dapat membantu pemerintah Kota Binjai, berjalan dengan baik tanpa ada praktik Korupsi Kolusi dan Nepotiseme, untuk memajukan Kota Binjai di masa mendatang," kata dia. (RFS).

Klik Video di Bawah ini :


Komentar Anda

Terkini