-->



Sidang Korupsi Dishub Binjai, 8 Saksi 'Kompak' Sebut Diperintah Terdakwa Syahrial

Selasa, 22 Maret 2022 / 17:15
Wawancara media : Mewakili Kajari Binjai M. Husein Admaja SH,MH, Kasi Intel Kejari Binjai M. Haris SH,MH, memberikan keterangan terkait perkara dugaan korupsi pada Dishub Binjai.


e-news.id


Medan - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai, kembali digelar. Kali ini, 8 orang saksi dihadirkan ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Medan, Selasa (22/3/2022).

Sidang yang digelar pada Senin 21 Maret 2022 kemarin itu, beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi atas dugaan rasuah pada realisasi anggaran Dinas Perhubungan Kota Binjai Tahun Anggaran 2019.


Berdasarkan informasi yang diterima e- news.id dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, kedelapan orang saksi yang diperdengarkan kesaksiannya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai, berinisial SJ, BT, RAD, DA, DHL, RTZ, KTS dan TM.

Kedelapan saksi tersebut, memiliki peran masing-masing dalam proyek bernilai anggaran 700 juta lebih tersebut. Saksi DT dan BT bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sedangkan saksi RAD selaku Pemeriksa Dokumen Hasil Pekerjaan.


Selain itu, saksi DA sebagai Pejabat Pengadaan, DHL selaku Bendahara Barang, RTZ Kasubbag Program, KTS Bendahara dan terakhir TM yang saat itu menjabat posisi Sekertaris Dinas Perhubungan Kota Binjai.

Dalam pemeriksaan keterangan para saksi di persidangan, kedelapan orang yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu, mengaku tidak memahami tugas dan fungsinya dalam proyek sarat perbuatan culas tersebut.


Para saksi seakan 'kompak' memberikan kesaksian, hanya mengikuti perintah pimpinannya. Dalam arti lain, kedelapan saksi berujar bahwa mereka diperintahkan terdakwa Syahrial, untuk mengerjakan serta menandatangani segala sesuatu yang berhubungan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Bersambung>>
[cut]
Sidang perkara korupsi : Terdakwa Syahrial duduk di bangku pesakitan, dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi pada Dishub Binjai.



Hal ini, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai M. Husein Admaja SH,MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai M. Haris SH,MH. Kepada e-news.id, ia mengatakan, JPU melontarkan 30 pertanyaan kepada para saksi.

"Jadi ada 30 pertanyaan dari JPU Kejari Binjai, dan secara keseluruhan para saksi mengatakan mereka tidak memahami apa yang mereka kerjakan. Mereka hanya mengikuti perintah dari terdakwa Syahrial, selaku Kadishub Binjai saat itu," kata M. Haris SH,MH.


Keterkaitan terdakwa Juanda Prastowo, lanjut Kasi Intel Kejari Binjai, para saksi juga mengutarakan bahwa dalam pengerjaan proyek yang menggunakan anggaran APBD Kota Binjai itu, sangat besar peran pria yang kini berstatus buronan kejaksaan tersebut.

"Menurut keterangan para saksi mereka tidak tahu apa-apa soal proyeknya, tetapi yang mengerjakan semua adalah terdakwa JP," tutur M. Haris SH,MH.


Ketika ditanya, apakah dalam berjalanannya persidangan, terdakwa Syahrial, ada menyela atau memotong keterangan para saksi dengan maksud membantah kesaksian atau lain sebagainya, M. Haris SH,MH, menambahkan, tidak ada sama sekali.

"Tidak, tidak ada bantahan dari terdakwa Syahrial, karena memang saat ini agenda sidangnya adalah mendengarkan keterangan saksi, nanti akan ada waktu terdakwa untuk menanggapinya," ucapnya.


Setelah mendengarkan keterangan delapan orang saksi tersebut, majelis hakim menyudahi jalannya persidangan. Diagendakan, sidang selanjutnya akan berlangsung pada Senin 28 Maret mendatang dan masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi. (RFS).
Komentar Anda

Terkini