-->



Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Syahrial, Sidang Dugaan Korupsi Dishub Binjai Berlanjut

Senin, 14 Maret 2022 / 13:42

Sidang putusan sela :
Majelis Hakim Tipikor Medan, menolak seluruh eksepsi terdakwa Syahrial, dalam sidang dugaan korupsi pada Dishub Binjai.

e-news.id


Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menolak seluruh eksepsi dari terdakwa Syahrial, dalam sidang dugaan korupsi pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai, Senin (14/3/2022).

Penolakan seluruh eksepsi yang sebelumnya dibacakan oleh tim kuasa hukum terdakwa Syahrial, diputuskan majelis hakim, dalam agenda sidang Putusan Sela kasus dugaan korupsi realisasi anggaran tahun 2019 pada Dishub Binjai.


Putusan Sela yang telah dibacakan Majelis Hakim Tipikor Medan, secara otomatis akan melanjutkan proses persidangan dugaan korupsi yang diduga dilakukan terdakwa Syahrial, dengan total nilai pagu anggaran sebesar 700 juta lebih itu.

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh e-news.id dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. Sebelumnya, pada Selasa 1 Maret 2022 yang lalu, tim kuasa hukum terdakwa Syahrial, mengajukan eksepsi yang berisi nota keberatan, atas dakwaan jaksa soal keterlibatan klien mereka soal skandal korupsi pada Dishub Binjai.


Dalam nota keberatannya, tim kuasa hukum Syarial, merasa keberatan atas seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai, dan meminta kepada majelis hakim agar menolak seluruh dakwaan Jaksa serta menyatakan persidangan tersebut tidak dapat dilanjutkan.

Lalu, pada Senin 7 Maret 2022 kemarin, JPU Kejari Binjai, menanggapi eksepsi yang dilontarkan oleh kuasa hukum terdakwa Syahrial, dengan memberikan tanggapan bahwa dalam prosesnya, penanganan hukum tersebut tidak ada yang cacat, dan meminta majelis hakim dapat melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi yang berasal dari anggaran APBD Kota Binjai itu.
Bersambung>>
[cut]
Sidang putusan sela : 
Majelis Hakim Tipikor Medan, menolak seluruh eksepsi terdakwa Syahrial, dalam sidang dugaan korupsi pada Dishub Binjai.


Akhirnya, dalam amar putusannya, Majelis Hakim Tipikor Medan, memutuskan, menolak seluruhnya eksepsi dari terdakwa Syahrial, dan menerima tanggapan serta permohonan JPU Kejari Binjai, dengan melanjutkan persidangan atas mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai tersebut.

Agenda sidang dugaan korupsi yang telah menyita perhatian publik khususnya warga Kota Binjai itu, akan dilanjutkan pada Senin 21 Maret 2022 mendatang, dengan agenda persidangan pokok perkara.


Hal ini, senada dengan yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai M. Husein Admaja SH,MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari  M. Haris SH,MH, ketika dikonfirmasi ulang e-news.id.

Kepada e-news.id Kasi Intel Kejari Binjai, mengatakan, sidang akan berlanjut pekan depan, "Benar bang, eksepsi terdakwa ditolak majelis hakim dan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 21 pekan depan," ujar M. Haris SH,MH.


Di sisi lain, Dedi SH, salah kuasa hukum terdakwa, ketika dikonfirmasi oleh e-news.id, terkait penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Tipikor Medan, atas permohonan kliennya, mengatakan, pihaknya akan berusaha membuktikan bahwa Syahrial, tidak bersalah dalam dugaan korupsi yang dituduhkan kepadanya.

"Intinya, kita akan berusaha membuktikan bahwa terdakwa Syahrial, tidak bersalah dalam pokok perkara nantinya," ujar Dedi SH. (RFS).
Komentar Anda

Terkini