-->



Selesai Dilimpah! Duo Tersangka Kasus Korupsi Dishub Binjai, akan Bersidang di Medan

Senin, 14 Februari 2022 / 22:23
Akan bersidang di Pengadilan Tipikor Medan : Setelah berkas dilimpahkan, tersangka SY selaku Pengguna Anggaran dan JP sebagai PPK, akan bersidang di Pengadilan Tipikor Medan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dishub Binjai.


e-news.id


Binjai - Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, diketahui telah melimpahkan berkas perkara dugaan kasus korupsi pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (14/2/2022).

Seluruh berkas perkara, termasuk serangkaian dokumen yang nantinya akan digunakan sebagai bukti-bukti di persidangan, dilimpahkan Kejari Binjai ke Pengadilan Tipikor Medan, pada Rabu 9 Februari 2022, kemarin.


Selanjutnya, hal yang dapat ditebak dari pelimpahan berkas tersebut ialah, kedua tersangka yang terjerat dalam skandal korupsi tersebut akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, dalam waktu dekat ini.

Diketahui, kedua tersangka yang diduga terlibat dalam tindakan rasuah itu, ialah tersangka SY. Ia bertindak selaku Kepala Dishub Kota Binjai sekaligus Pengguna Anggaran dalam proyek yang dikerjakan pada tahun 2019 tersebut.


Selain itu, 1 orang lain yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Binjai, adalah tersangka JP. Yang bersangkutan diduga kuat menyalahgunakan posisinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan menjadi rekanan atau penyedia barang dalam pekerjaan berpagu anggaran 700 juta lebih itu.

Dari hasil penyelidikan serta penyidikan panjang pihak Kejari Binjai, kedua tersangka, diduga berperan aktif dalam proyek yang merugikan keuangan daerah sekitar 300 juta rupiah, berdasarkan perhitungan pihak BPKP Perwakilan Sumatera Utara.
Bersambung>>
[cut]
Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan : Kajari Binjai M. Husein Admaja SH,MH, melalui Kasi Intel Kejari Binjai M. Haris SH,MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Binjai Ali Ibrahim SH, membenarkan, pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi pada Dishub Binjai.



Dari sana, keduanya dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) IJU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan LJU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KUHPidana.

Subsider, Pasal 3 UtJ Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan IJU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KUHPidana.


Hal di atas, dibenarkan oleh Korps Adhyaksa. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai M. Husein Admaja SH,MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai M. Haris SH MH, ketika dikonfirmasi e-news.id, mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Medan.

"Benar bang, kemarin atau tepatnya hari Rabu 9 Februari 2022, kita telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dishub Binjai, untuk selanjutnya akan segera disidangkan," kata M. Haris SH,MH.


Ketika ditanya, proses persidangan tersangka JP, mengingat statusnya yang masih buron sampai dengan saat ini, Kasi Intel Kejari Binjai, menambahkan, persidangan akan digelar secara In Absentia.

"Meski sampai saat ini Tersangka JP, masih berstatus DPO, yang bersangkutan tetap akan di sidangkan secara In Absentia," tambahnya. (RFS).

Klik video di bawah ini, untuk melihat proses penahanan Kadishub Binjai, dalam dugaan tindak pidana korupsi oleh Tim Pidsus Kejari Binjai >>


Komentar Anda

Terkini