-->



Perdana Duduk di Bangku Pesakitan, Syahrial Didakwa Lakukan Korupsi pada Kasus Dishub Binjai

Selasa, 22 Februari 2022 / 15:36

Sidang perdana : Kadishub Binjai non aktif Syahrial, perdana duduk di bangku pesakitan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada Dishub Binjai.


e-news.id


Medan - Untuk pertama kalinya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai non aktif Syahrial, duduk di bangku pesakitan sebagai seorang terdakwa tindak pidana korupsi, Selasa (22/2/2022).

Ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai, dalam sidang perdana dugaan praktik korupsi pada Dishub Kota Binjai pada realisasi anggaran Tahun 2019 bernilai pagu total Rp.776.941.000,-.


Sidang yang berlangsung secara daring alias online tersebut, digelar pada Senin 21 Februari 2022 kemarin. Dalam proses sidang, terdakwa Syahrial tetap berada di Lapas Kelas IIA Binjai, sementara JPU, Hakim dan Penasehat Hukum terdakwa berada di Pengadilan Tipikor Medan.

Sidang perdana terhadap 1 dari 2 orang yang diduga terlibat dalam skandal korupsi tersebut, dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn, dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan oleh JPU.


Dalam dakwaannya, Syahrial diduga melakukan pelanggaran pidana dalam tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) nya, sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek Dishub Kota Binjai, terkait realisasi anggaran di tahun 2019 yang lalu.
Bersambung>>
[cut]
Proses persidangan : Proses persidangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dishub Binjai dengan terdakwa Syahrial.



Atas dasar itu, Syahrial di-sangka-kan dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undangundang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Junto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dan Subsidiair pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 
31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.


Setelah mendengar dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang tersebut, terdakwa Syahrial melalui Penasehat Hukumnya, akan mengajukan eksepsi, sehingga persidangan akan dilanjutkan pada Selasa 1 Maret 2022 dengan agenda pembacaan eksepsi oleh Penasihat Hukum terdakwa.

Sampai dengan persidangan perdana itu selesai dilaksanakan, tidak ditemukan adanya kendala berarti baik dari sisi JPU, maupun terdakwa Syahrial. (RFS).
Komentar Anda

Terkini