-->



Selamat dari Jerat Hukuman Mati, Begal yang Tewaskan Pasutri Divonis 20 Tahun Penjara

Kamis, 12 Agustus 2021 / 20:38
Pelaku begal : Sulistiono (24), pembegal sadis yang menewaskan pasangan suami istri di Binjai, ketika dipaparkan Polres Binjai.

e-news.id


Binjai - Pelaku begal yang secara sadis merampok sekaligus membunuh pasangan suami-istri (Pasutri) di Binjai, lepas dari jerat hukuman mati dan hanya dijatuhi hukuman kurungan badan alias dipenjara selama 20 tahun, Kamis (12/8/2021).

Vonis penjara selama 20 tahun, terhadap pelaku begal yang diketahui bernama Sulistiono alias Sulis (24) warga Dusun IX, Desa Sei Mencirim, Sunggal, Deliserdang, dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Binjai.


Persidangan yang digelar secara daring pada Senin 2 Agustus 2021 kemarin itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yusmadi. Turut pula hadir Benny Surbakti, yang bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai.

Pelaku begal sadis Sulistiono, dalam amar putusan sidang tersebut, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menghabisi nyawa manusia sebagaimana dalam dakwaan JPU. Tidak hanya itu, majelis hakim juga menyatakan terdakwa terbukti secara sah merampas harta benda milik kedua korbannya setelah menghabisi mereka.


Putusan itu, sesuai dengan hasil wawancara awak media, kepada Panitera Muda Pidana PN Binjai, Leo Tampubolon, pada 11 Agustus 2021 kemarin. Ia menuturkan, Sulistiono, terbukti bersalah dalam aksi pembegalan yang menewaskan pasutri dan akhirnya dijatuhi hukuman pidana kurungan badan.

"Sebagaimana dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa dijatuhi hukuman pidana 20 tahun penjara," Tutur Leo Tampubolon.
Bersambung>>
[cut]
Korban begal : Pasutri yang dibegal terpidana Sulistiono, ditemukan tewas di areal perkebunan tebu milik PTPN II, Binjai.


Pelaku Sulistiono, selamat dari jerat hukuman pidana mati, atas aksi sadisnya yaitu merampok sekaligus menghabisi nyawa Sugianto (59) dan Astuti (60) warga Dusun IX, Desa Sei Mencirim, Sunggal, Deliserdang. 

Kedua korban, ditemukan tewas dengan luka menganga pada bagian kepala di area perkebunan tebu milik PTPN II tepatnya di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Binjai, pada 22 Februari 2021 lalu.


Dalam peristiwa yang sempat menghebohkan warga Kota Binjai itu, Pasutri Sugianto dan Astuti, dihabisi nyawanya oleh Sulistiono, dengan cara dipukul menggunakan sebatang besi, ketika pulang belanja sayur-sayuran untuk keperluan jualan sehari-hari.

Aksi sadis Sulistiono terhadap Pasutri yang telah menikah lebih dari 30 tahun itu, membuat JPU Kejari Binjai, mendakwanya dengan Pasal 340 Subsider 338 Subsider 365 KUHP. Dimana ancaman hukuman, yang  dihadapi pelaku ialah, maksimal ancaman hukuman mati.


Tidak hanya terpidana Sulistiono, dalam aksi perampokan disertai pembunuhan itu, ada 2 orang lainnya ikut terjerat dalam kasus tersebut. Mereka adalah Andrian Martion Sihombing (36) warga Jalan Kawat III, Gang Padi, Kelurahan Tanjungmulia Medan Deli dan IP(18).

Kedua terdakwa ini, didakwa oleh JPU Kejari Binjai dengan pasal 480. Dimana, Andrian berperan sebagai penerima gadaian sepeda motor hasil curian. Sedangkan IP, perannya membantu menghubungkan tersangka dengan penerima gadaian dengan nominal uang 2,1 juta rupiah. (RFS).
Komentar Anda

Terkini