-->



Gubsu Edy dan Walikota Medan Bobby Apresiasi Vaksinasi Kejatisu Tahap II

Selasa, 27 Juli 2021 / 15:42

Vaksinasi Kejatisu : Kajati Sumut IBN Wiswantanu (tengah) bersama Gubsu Edy Rahmayadi (kanan) dan Walikota Medan Bobby (kiri) meninjau proses vaksinasi tahap II, yang digelar Kejatisu.


e-news.id


Medan - Vaksinasi Covid-19 tahap ke II yang digelar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diapresiasi oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Walikota Medan Bobby Afif Nasution, Selasa (27/7/2021).

Digelar di Halaman Kantor Kejatisu Jalan Jenderal Besar A.H Nasution, Medan, Vaksinasi tahap II ini, dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) IBN Wiswantanu, Wakajati Sumut Agus Salim, Asintel sekaligus Ketua Panitia DR Dwi Setyo Budi Utomo, para Asisten dan Koordinator.


Vaksinasi tahap II ini, masuk dalam rangkaian kegiatan bakti sosial Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 61 Tahun 2021, yang digelar sejak 1 Juli 2021 lalu.

Pada pelaksanaan vaksin tahap II tersebut, Gubsu Edy Rahmayadi dan Walikota Medan Bobby Afif Nasution, berkesempatan hadir melihat langsung penyuntikan vaksin hari pertama di kantor Kejati Sumut. Kedatangan Gubsu dan Walikota disambut langsung oleh Kajati Sumut IBN Wiswantanu, guna meninjau langsung pelaksanaan vaksinasi.


Dihadapan Gubsu dan Walikota Medan, Kajati Sumut IBN Wiswantanu, menyampaikan, vaksinasi yang digelar kali ini, adalah vaksin tahap 2 dan jika dimungkinkan ke depan, Kejati Sumut siap untuk mendukung lebih banyak lagi masyarakat yang divaksin. 

"Walaupun sudah divaksin, kami juga tetap mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan 5M. Sebagaimana ditetapkan bahwa Kota Medan masuk dalam PPKM Level 4, oleh karena itu selain menaati 5 M, masyarakat juga agar menaati Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3," kata IBN Wiswantanu.
Bersambung>>

[cut]
Vaksinasi Covid-19 : Salah seorang warga yang mengikuti vaksinasi tahap II di Kejatisu.



Pada kesempatan itu, Gubsu Edy Rahmayadi menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan, khususnya Kejati Sumut yang dalam peringatan hari jadinya atau HBA ke-61 tahun 2021 menggelar kegiatan sosial yang bertujuan untuk membantu masyarakat. 

"Penanganan Covid-19 yang paling utama sebenarnya adalah taati protokol kesehatan, vaksinasi ini adalah pendukungnya. Dengan divaksin, kita akan lebih imun terhadap serangan virus. Sampai hari ini, vaksinasi di Sumut masih mencapai 14 persen untuk dosis tahap 1 dan 7 persen untuk dosis tahap 2. Ke depan, ada sekitar 9 juta warga Sumut yang harus kita vaksin, yaitu 70 persen untuk jumlah penduduk. Secara bertahan vaksin akan dikirim dari Jakarta," kata Edy Rahmayadi.


Sementara Walikota Medan M Bobby Afif Nasution menyampaikan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat tidak jauh berbeda dengan PPKM Level 4. Perbedaannya hanya sedikit saja, terutama di kegiatan perekonomian dimana selama ini boleh buka dan sudah bisa melayani makan di tempat dengan batas waktu 20 menit saja dan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 WIB untuk pelaku usaha UMKM.

"Namun untuk restoran yang besar dan kapasitas pengunjungnya besar belum diperkenankan untuk makan di tempat. Restoran tetap diperbolehkan buka tapi hanya bisa melayani take away atau drive thru. Intinya tidak boleh ada kerumunan, makanya resto besar belum diperbolehkan melayani makan di tempat," tandasnya.


Kajati Sumut IBN Wiswantanu bersama Gubsu Edy Rahmayadi dan Walikota Bobby Afif Nasution berkesempatan menyapa peserta vaksin. Hadir juga dalam kesempatan itu Plt Kadis Kesehatan Provsu Aris Yudhariansyah, Kadis Kominfo Irman Oemar dan Kadis Kesehatan Kota Medan Syamsul Nasution.

Di akhir kegiatan, IBN Wiswantanu didampingi para Asisten secara simbolis memberikan bingkisan sembako kepada warga masyarakat yang sudah divaksin tahap II. (RFS).
Komentar Anda

Terkini