-->



Soal Dugaan Korupsi! Kejati Bengkulu Tahan Wartawan, Begini Tanggapan PWI

Selasa, 12 September 2023 / 20:44
Ditahan Penyidik : Oknum wartawan sekaligus advokat berinisial ULB, ditahan penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, terkait penanganan perkara dugaan korupsi Dana BOK Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022, pada Senin (11/09/2023). (Foto: Istimewa/e-news.id).


e-news.id 

Bengkulu - Diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi, Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Bengkulu, menetapkan status tersangka sekaligus menahan seorang oknum wartawan, Selasa (12/09/2023).

Oknum wartawan yang juga berprofesi sebagai seorang advokat itu, diketahui berinisial ULB. Dia ditangkap di Jakarta oelh Tim Pidsus, yang dipimpin langsung Wakajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar.


Dia (ULB), ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Pidsus, berkaitan dengan perannya atas dugaan tindak pidana korupsi, Dana Bantuan Kesehatan (BOK) Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.

Diduga, ULB berperan atau setidaknya bertindak untuk menghalang-halangi jalannya proses penyidikan dalam penegakan hukum terkait perkara Dana BOK Kaur Tahun 2022 yang tengah ditangani Kejati Bengkulu. 


Atas dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka ULB dalam perkara tersebut, dia dijerat penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi.
Bersambung>>
[cut]
Ditahan Penyidik : Oknum wartawan sekaligus advokat berinisial ULB, ditahan penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, terkait penanganan perkara dugaan korupsi Dana BOK Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022, pada Senin (11/09/2023). (Foto: Istimewa/e-news.id).


Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, kepada awak media. Dia mengatakan, penetapan tersangka ULB, berkaitan dengan kapasitasnya sebagai advokat bukan sebagai wartawan.


"ditahan pada Senin 4 September 2023, oleh Kejati Bengkulu karena diduga telah menghalang-halangi penyidikan," ujarnya.

Berkaitan dengan status kewartawanan ULB, Ketua PWI Pusat Atal S Depari, pun memberikan tanggapannya. Dilansir dari media detik.com, merasa prihatin, kecewa, sekaligus mengecam kasus ini terjadi.


"Sebagai anggota kami di PWI, tentu saya sangat prihatin, kecewa dan mengecam hal ini terjadi, namun demikian, saya juga tetap menghormati proses hukum di Indonesia," jelas Atal S Depari dalam keterangan tertulisnya, pada Senin 11 September 2023 kemarin. (RFS).
Komentar Anda

Terkini