e-news.id
Medan - Akan tidur lebih nyenyak malam ini, begitulah kira-kira gambaran suasana batin dari terdakwa kasus korupsi, usai mendengar putusan yang dibacakan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan, Sabtu (12/07/2025).
Si terdakwa ialah, Eka Syahputra Depari selaku eks Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat. Dia terjerat skandal korupsi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat.
Baca Juga : Berkas Dinyatakan Lengkap! JPU Kejatisu Kirim 5 Tersangka Kasus Korupsi P3K Langkat ke Penjara
Eka Syahputra Depari divonis bebas oleh para wakil tuhan di dunia, yang diketuai oleh M. Nazir. Vonis bebas itu didasari oleh keyakinan dari para hakim dengan penilaian bahwa dia tidak terkait atas skandal yang sempat membuat heboh di daerah berjuluk Negeri Bertuah itu.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum," kata hakim dalam amar putusannya.
Berbeda nasib dengan dengan rekan sejawatnya sesama Eselon II di Kabupaten Langat, Mantan Kepala Dinas Pendidikan (kadisdik) Saiful Abdi malah divonis tiga tahun kurungan penjara.
Ia dinyatakan terbukti melakukan tindakan korupsi yang menguntungkan diri sendiri dalam perekrutan PPPK Kabupaten Langkat tahun Anggaran 2023 lalu tersebut.
Dia didakwa melanggar, Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bersambung Halaman Berikutnya >>>
[cut]
Ketiga terdakwa tersebut, yaitu Alek Sander selaku mantan Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Langkat, Rohayu Ningsih selaku mantan Kepala SD 056017 di Tebing Tanjung Selamat, dan Awaluddin selaku mantan Kepala SD 055975 di Pancur Ido Salapian Langkat.
Dalam putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim yang diketuai M. Nazir memvonis Rohayu satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara.
"Denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ucap Nazir, Jumat (11/7/2025) malam.
Sementara itu, Awaluddin divonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Serta, Alek Sander diganjar dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) penjara berikut denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan.
Hakim menyatakan ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU).
Dakwaan alternatif kedua yang dimaksud ialah Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah mencederai dunia pendidikan di Kabupaten Langkat dan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi," ujar salah satu hakim anggota, Rurita Ningrum, saat membacakan pertimbangan.
Mendengar putusan tersebut, para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak. (RFS).