e-news.id
Medan - Sidang tindak pidana dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal pemerintah (PMP) pada PDAM Tirtasari Binjai Tahun Anggaran 2018-2022, kembali digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan, Senin (02/06/2025).
Kali ini, sidang yang dipimpin oleh M. Nazir, S.H., M.H., selaku ketua serta Zufida Hanum, S.H., M.H., dan Ruritaa Ningrum,S.H., sebagai Hakim anggota, beragendakan mendengarkan pembelaan dari para penasehat hukum terdakwa Ir. Taufiq Cs.
Baca Juga : JPU Tuntut Eks Direktur PDAM Tirtasari Binjai, 3 Tahun Penjara Plus Denda dan UP Nyaris 1 Miliar
Dalam nota pembelaannya, penasehat hukum Ir. Taufiq selaku mantan Direktur PDAM Tirtasari Binjai, menyebutkan, kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b,ayat (2), ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair.
Memohon agar membebaskan terdakwa Ir. Taufiq dari segala dakwaan (vrijspraak). Memerintahkan JPU untuk membebaskan dan melepaskan Terdakwa Taufiq ST dari tahanan segera dan seketika setelah putusan hukum diucapkan dan memulihkan hak Terdakwa Taufiq ST dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Senada dengan apa yang disampaikan penasehat hukum Ir. Taufq, pihak terdakwa Farida Hanum pun ikut menyatakan permohonan agar kliennya dibebaskan dari tuntutan JPU. mereka berdalih kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 huruf b, Ayat (2), (3) UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, penasehat hukum Farida Hanum, meminta kepada majelis hakim agar kliennya segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara setelah putusan pengadilan diucapkan dalam persidangan. Memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya dan memerintahkan kepada JPU untuk mengembalikan titipan uang pengganti dari Farida Hanum melalui suami atas nama TRUNA JAYA GINTING, S.H pada tanggal 02 Mei 2025 sebesar Rp50.000.000,- kepadanya.
Sedikit berbeda dengan 2 Terdakwa sebelumnya, penasehat hukum Rudi Sahputra Nasution, dalam pembelaannya, meminta agar majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya atas perkara hukum yang dijalani kliennya.
Sebelumnya, JPU Kejari Binjai menuntut para terdakwa bersalah dalam skandal tindak pidana korupsi yang terjadi di PDAM Tirtasari Binjai Tahun Anggaran 2018-2022. Dimana, untuk terdakwa Ir. Taufiq dituntut selama selama 3 tahun penjara dan pidana denda Rp150.000.000,00 Subsidair selama 6 bulan kurungan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Lalu, menghukum Terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp. 721.421.636,00,- Subsidiair selama 1 tahun kurungan.
Sementara untuk terdakwa Farida Hanum, JPU menuntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp50.000.000, Subsidiair selama 1 (satu) bulan kurungan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Tidak hanya itu, dia juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp50.000.000,- yang telah dibayar dengan uang yang dititipkan kepada penuntut umum senilai Rp50.000.000,-. dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan.
Sama dengan Farida, JPU meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi Sahputra dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00,- Subsidiair selama 1 bulan kurungan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Rudi juga dibebani uang pengganti senilai Rp133.966.931,03, dimana sebelumnya dia telah menitipkan uang kepada penuntut umum senilai Rp230.000.000,00,- maka sisa kelebihan uang titipan tersebut dikembalikan kepada terdakwa. (RFS).