e-news.id
Medan - Setelah melalui proses persidangan cukup panjang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Binjai, akhirnya membacakan tuntutan terhadap para terdakwa tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal pemerintah Tahun Anggaran 2018-2022 di PDAM Tirtasari Kota Binjai, Kamis (22/05/2025).
Ketiga Terdakwa yang duduk di bangku pesakitan dan mendengarkan dengan seksama tuntutan JPU Kejari Binjai atas perkara tersebut ialah, Ir. Taufik selaku Eks Direktur PDAM Tirtasari Binjai, Zufida Hanum sebagai Kabag Keuangan serta pihak rekanan yaitu Rudi Sahputra.
Terhadap terdakwa Taufik, JPU berkeyakinan jika dia melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b,ayat (2), ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
Atas kesalahannya itu, Jaksa menuntut agar Majelis Hakim memvonis Terdakwa Taufiq dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara dan pidana denda Rp150.000.000,00 Subsidair selama 6 bulan kurungan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Lalu, menghukum Terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp. 721.421.636,00,- Subsidiair selama 1 tahun kurungan. Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan serta menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,-.
Selanjutnya, terhadap terdakwa Farida Hanum, dia juga diyakini secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b,ayat (2), ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair.
Oleh karenanya, JPU pun menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp50.000.000, Subsidiair selama 1 (satu) bulan kurungan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Tidak hanya itu, dia juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp50.000.000,- yang telah dibayar dengan uang yang dititipkan kepada penuntut umum senilai Rp50.000.000,-. dan mnyatakan agar terdakwa tetap ditahan.
Sebelum itu, JPU diketahui telah menerima titipan uang pengganti dari terdakwa Farida Hanum melalui suaminya atas nama Truna Jaya Ginting, pada tanggal 02 Mei 2025 sebesar Rp50.000.000,- dan dirampas untuk negara dan diperhitungkan untuk membayar uang pengganti. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,-.
Terakhir, atas terdakwa Rudi Sahputra, JPU pun meyakini dirinya bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b,ayat (2), ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
Sama dengan Farida, JPU meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi Sahputra dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00,- Subsidiair selama 1 bulan kurungan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Rudi juga dibebani Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp133.966.931,03, dimana uang yang dititipkan kepada penuntut umum senilai Rp230.000.000,00 maka sisa kelebihan uang titipan tersebut dikembalikan kepada terdakwa. Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan, dan membayar biaya sidang Rp.5.000,-. (RFS).