e-news.id
Medan - Kejati Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Bidang tindak pidana khusus berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.3.500.000.000,- dari hasil penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per Desa se-kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023, Senin (23/06/2025).
Proses pengembalian uang yang merupakan kerugian keuangan negara tersebut berlangsung di kantor Kejati Sumatera Utara yang diserahkan oleh terdakwa IFS selaku mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan.
Melalui Tim Penasehat Hukumnya uang miliaran itu diterima oleh Tim Jaksa pada Bidang Pidsus Kejati Sumut dan selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Rekening Bank Mandiri oleh Kejati Sumatera Utara.
Pengembalian uang kerugian negara tersebut merupakan serangkaian upaya Kejaksaan dalam rangka menyelamatkan dan mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana di ketahui bahwa pada tahap penyidikan perkara tersebut telah ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang tersangka dan dilakukan penahanan dimana akibat perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan oleh Tim Audit dengan nilai kerugian sebesar Rp.5.794.500.000,-.
Bahwa terdakwa didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ril/RFS).