Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus telah menerima pengembalian uang kerugian negara berjulah hampir 1 miliar rupiah atau tepatnya sebesar Rp.950.518.750,- Selasa (29/10/2024).
Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, menerima uang tersebut dari keluarga terdakwa rasuah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Kas PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) untuk pelaksanaan Sumut Fair tahun 2020 lalu.
Baca Juga : Kejati Sumut Penjarakan 5 Tersangka Korupsi PT Angakasa Pura II Kualanamu, Kerugian 7,1 Miliar
Uang pecahan 100 ribuan itu diserahkan oleh keluarga terdakwa Pemiga Orba Yusra selaku Direktur PT.Harmoni Muda Inovasi (PT.HMI) kepada Tim Jaksa pada Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Jend Besar AH Nasution Medan.
Sebelumnya, terdakwa pada tanggal 26 Juni 2024 telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp.10.000.000, yang disetorkam ke rekening milik PT.PPSU, sehingga total keuangan negara yang di kembalikan adalah sebesar Rp.960.518.750,- dan selanjutnya uang tersebut disetorkan ke kas negara melalui rekening penampungan lainnya (RPL) Kejati Sumut.
Baca Juga : Rugikan Negara Rp.4,7 M pada Proyek DAK 2020, Kejati Sumut Borgol Eks Plt. Kadisdik Madina
Saat ini, dugaan perkara korupsi yang melibatkan terdakwa Pemiga Orba Yusra sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA Khusus Medan. Dia akan diadili sesuai dengan perbuatannya yang telah merugikan keuangan negara.
Kajati Sumut Idianto S.H, M.H, melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara Adre W Ginting, SH.,MH didampingi Para Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus Kejati sumut menyebut bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tersebut merupakan hasil kerja keras tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut bersama Tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut.
Baca Juga : Kado Istimewa di Hari Lahir Kejaksaan, Kejati Sumut Penjarakan 2 Tersangka Korupsi Kredit BNI Medan
Dimana, upaya Jaksa dalam mengejar pengembalian uang kerugian negara juga sesuai arahan dan harapan pimpinan Kejaksaan, bahwa penanganan perkara pidana tidak semata mata hanya penindakan hukum melainkan ada hal lebih penting yaitu pengembalian dan penyelamatan kerugian keuangan negara.
"Sesuai dengan arahan dari pimpinan, sejatinya penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi seyogianya bukan hanya menghukum para pelakunya, terapi juga bagaimana agar kerugian negara bisa kembali dipulihkan," ujar Adre Wanda Ginting. (RFS).