-->



Geledah Kantor Baitul Mal Agara, Kajari Kutacane : Segera Kita Limpah

Jumat, 13 Oktober 2023 / 21:44
Geledah Kantor Baitul Mal : Kajari Kutacane Erawati S.H M.H, memimpin langsung penggeledahan di Kantor Baitul Mal Aceh Tenggara, guna mencari bukti pendukung dugaan korupsi bantuan rumah miskin, Kamis (12/10/2023). (Foto: Yusuf/e-news.id).


e-news.id 

Geledah Kantor Baitul Mal : Kajari Kutacane Erawati S.H M.H, memimpin langsung penggeledahan di Kantor Baitul Mal Aceh Tenggara, guna mencari bukti pendukung dugaan korupsi bantuan rumah miskin, Kamis (12/10/2023). (Foto: Yusuf/e-news.id).
e-news.id

Kutacane - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara menggeledah kantor Baitul mal Agara terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana dalam pembangunan rumah masyarakat kurang mampu pada tahun 2021.

Pantauan e-news.id, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Aceh Tenggara, Kamis (12/10/23) sekitar pukul 14:30 WIB sampai dengan pukul 18:00 WIB.


Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Erawati, S.H., M.H, mengatakan, pengeledahan kantor Baitul Mal Aceh Tenggara ini, untuk mencari bukti bukti pendukung atau dokumen dan surat surat untuk kelengkapan berkas, untuk tahap penyelidikan tindak pidana korupsi yang sedang kita tangani.

Adapun penyelidikan yang dilakukan terkait dengan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana dalam penyaluran bantuan pembangunan rumah masyarakat kurang mampu oleh Baitul Mal Aceh Tenggara pada tahun 2021 sebesar Rp.3,5 Miliyar.


"Inspeksi mendadak ke kantor Baitul Mal Aceh Tenggara ini untuk mendapatkan dokumen pendukung yang diperlukan," sebut Erawati.

Masih kata Erawati, dari hasil penggeledahan ini tim berhasil menemukan surat dan dokumen yang dibutuhkan dan laptop terkait dengan penyelidikan yang sedang kita lakukan.


Setelah melakukan penggeledahan ini, alat bukti yang sudah diamankan kita akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut, selanjutnya melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti . kemudian dilakukan tahap kedua untuk melimpahkan ke pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk disidangkan.

" Setelah tahap pemeriksaan selesai akan secepatnya kita limpahkan ke pengadilan Tipikor Banda Aceh," ujarnya.


Sebelumnya diberitakan, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara menetapkan SA, mantan Kepala Baitul Mal setempat, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan rumah masyarakat kurang mampu tahun 2021. 

Sebanyak 31 orang saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut. "Mantan Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembangunan rumah masyarakat kurang mampu sebanyak 70 unit tahun 2021," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Erawati, S.H., M.H, dalam konferensi pers, Selasa (10/10).


Pada penyaluran dana bantuan tahap II tahun 2021, pemerintah menganggarkan uang senilai Rp3,5 miliar untuk pembangunan 70 unit rumah masyarakat kurang mampu di Aceh Tenggara.
Bersambung>>
[cut]
Geledah Kantor Baitul Mal : Kajari Kutacane Erawati S.H M.H, memimpin langsung penggeledahan di Kantor Baitul Mal Aceh Tenggara, guna mencari bukti pendukung dugaan korupsi bantuan rumah miskin, Kamis (12/10/2023). (Foto: Yusuf/e-news.id).


Satu unit rumah tersebut ditaksir menghabiskan uang sebesar Rp50 juta yang bersumber dari dana Zakat, Infaq dan Sadaqah (ZIS). Dana tersebut masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) APBK Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2021. 

"Namun dalam realisasinya, penyaluran bantuan itu tidak diberikan secara langsung dan tunai kepada penerima bantuan, melainkan dana tersebut masuk ke rekening penerima," ungkapnya. 


Erawati menyebutkan, setelah dana tersebut masuk ke rekening penerima atas perintah SA, kemudian dana tersebut ditarik kembali oleh Bendahara Baitul Mal Kabupaten (BMK) untuk disetorkan kepada tersangka SA.

Selanjutnya SA memotong dana bantuan tersebut sebesar Rp 12.742.000 per rumah dengan alasan untuk pembelian batako, kusen, prasasti dan upah pembuatan RAB serta uang studi banding yang tidak diketahui oleh penerima bantuan. "Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang saksi dalam perkara ini," sebutnya.


Erawati mengatakan pembangunan rumah tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan standar spesifikasi dan adanya kekurangan volume. Selain itu, kualitas pembangunan rumah layak huni berstandar rendah. Rumah bantuan tersebut juga dibangun tanpa adanya ring balok. 

Hal tersebut membuat para penerima terpaksa menggunakan uang pribadi untuk membuat ring balok. 


Dalam kasus ini tim penyidik telah menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 508.694.957. Kemungkinan kerugian negara tersebut akan bertambah sejalan dengan penyidikan lebih lanjut.

 "Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan SA, mantan Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara sebagai tersangka," kata Erawati. 


Tersangka SA dalam kasus ini disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Dia bakal dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 2 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Jika terbukti bersalah, SA terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. 


Dalam perkara ini, tersangka SA tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani hukuman pertama di Lapas II B Kutacane terkait perkara lain. "SA juga sebelumnya status napi dalam perkara lain," pungkas Erawati. (Yusuf/Red).
Komentar Anda

Terkini