-->



Divonis Bersalah Kasus Pemerkosaan! Eks Ketua Baitul Mal Agara, Diduga Terlibat Perkara Korupsi

Rabu, 11 Oktober 2023 / 13:23
Korupsi Baitul Mal Agara : Kejari Aceh Tenggara di Kutacane, menggelar konferensi pers, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan perumahan miskin Baitul Mal Agara, Selasa (10/10/2023).(Foto: Yusuf/e-news.id).


e-news.id

Aceh Tenggara - Masih ingatkah soal mantan Ketua Baitul Mal Aceh Tenggara berinisial SA (38), yang diputus bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Kutacane dengan vonis 136 bulan kurungan penjara, atas kasus pemerkosaan seorang santri berusia 16 tahun tahun 2022 lalu. Kini dia harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum, terkait kasus yang berbeda.

Terpidana SA, harus kembali menjalani rangkaian proses pemeriksaan oleh penyidik yang kali ini berasal dari Tim Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara di Kutacane, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi.


Pria itu, diduga terlibat dalam skandal perkara korupsi penyaluran bantuan oleh Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara, Untuk Pembangunan Rumah Masyarakat Kurang Mampu pada Tahun 2021 lalu.

Hal itu, seperti disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutacane Erawati S.H, M.H, dalam konferensi persnya pada Selasa (10/10/2023). Kajari mengatakan, bantuan itu untuk melaksanakan pembangunan rumah masyarakat kurang mampu atau miskin pada tahun 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp.3.500.000.000,-.


"Selasa, 10 Oktober 2023, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melakukan penetapan tersangka terhadap saudara SA, selaku Ketua Baitul Mal Kabupaten Kabupaten Aceh Tenggara pada tahun 2021," kata dia.

Dijelaskannya, telah terjadi dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan oleh Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara, Untuk Pembangunan Rumah Masyarakat Kurang Mampu Pada Tahun 2021 yang dilakukan oleh Saudara SA selaku Ketua Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2021.


Pada penyaluran dana bantuan Tahap II tahun 2021 dianggarkan Rp 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) untuk pembangunan rumah masyarakat kurang mampu sebanyak 70 (tujuh puluh) unit dengan rincian Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per rumah.

Anggaran tersebut bersumber dari dana Zakat, Infaq dan Sadaqah yang masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD) pada APBK Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2021.
Bersambung>>
[cut]
Korupsi Baitul Mal Agara : Kejari Aceh Tenggara di Kutacane, menggelar konferensi pers, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan perumahan miskin Baitul Mal Agara, Selasa (10/10/2023).(Foto: Yusuf/e-news.id).


Namun dalam realisasinya Penyaluran bantuan tidak diberikan secara langsung dan tunai kepada penerima bantuan melainkan dana tersebut setelah masuk ke rekening penerima kemudian atas perintah saudara SA, dana tersebut ditarik kembali oleh bendahara BMK untuk disetorkan kepada saudara SA.

Selanjutnya saudara SA memotong dana bantuan sebesar Rp 12.742.000,-/per rumah dengan alasan untuk pembelian Batako, Kusen, Prasasti dan Upah, pembuatan RAB serta uang studi banding yang tidak diketahui oleh penerima bantuan.


Bahwa dalam perkara ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang saksi. Bahwa pembangunan rumah tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan standar spesifikasi dan adanya kekurangan volume serta kualitas Pembangunan Rumah Layak Huni.

Berstandar rendah, seperti halnya rumah tersebut dibangun tanpa adanya ring balok, sehingga banyak penerima bantuan tersebut membuat ring balok rumahnya dengan menggunakan uang pribadi. Tim penyidik telah menemukan indikasi kerugian Negara sebesar Rp. 508.694.957,-.


Namun kemungkinan kerugian negara tersebut akan bertambah sejalan dengan penyidikan lebih lanjut. Bahwa dalam hal ini penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara SA selaku Ketua Baitul Mal Kabupaten Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2021 sebagai tersangka dalam kasus ini dan disangka telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,-, dan paling banyak Rp.1.000.000.000,-,".

Dalam perkara ini, terhadap Tersangka SA tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani hukuman atas kasus pemerkosaan yang pernah dia lakukan. (Yusuf/RFS).

Klik Video di Bawah ini : 



Komentar Anda

Terkini