-->



Soal Lelang Proyek Jalan Berpotensi Rugikan Negara 1,2 Miliar Lebih, Begini Kata Kabag PBJ Kota Pematangsiantar

Sabtu, 25 April 2026 / 10:02
Potensi Kerugian Negara : Menelisik lebih jauh, soal adanya potensi kerugian negara dalam lelang proyek jalan pembangunan Outer Ring Road STA 14+850 s/d 15+315 dengan Kode Lelang 10122532000 dengan nilai pagu mencapai 7 miliar rupiah, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (Kabag PBJ) Ronal Hasiholan Maroaung, lantas memberi tanggapan, Sabtu (25/04/2026).


e-news.id 

Pematangsiantar - Menelisik lebih jauh, soal adanya potensi kerugian negara dalam lelang proyek jalan pembangunan Outer Ring Road STA 14+850 s/d 15+315 dengan Kode Lelang 10122532000 dengan nilai pagu mencapai 7 miliar rupiah, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (Kabag PBJ) Ronal Hasiholan Maroaung, lantas memberi tanggapan, Sabtu (25/04/2026).

Saat ditemui langsung oleh awak media e-news.id di ruang kerjanya pada Kamis 23 April 2026 kemarin, Ronal Hasiholan Marpaung memberikan jawaban, terkait adanya potensi kerugian negara hingga 1,2 miliar lebih, jika lelang yang dimaksud tetap berlanjut untuk dilaksanakan.


Dia menjelaskan kepada e-news.id, bagaimana mekanisme atau proses dari lelang proyek di UKPBJ Kota Pematangsiantar. Awalnya, Ronal Hasiholan Marpaung, selaku Kabag akan menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan menunjuk Kelompok Kerja (Pokja) guna melaksanakan tender proyek, berdasarkan permohonan pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam hal ini, OPD Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Spesifikasi Teknis (Spektek) untuk pelaksanaan proyek. Lalu, Pokja UKPBJ akan membuat Dokumen Pemilihan (Dokpil) yang berisi mekanisme, proses serta persyaratan bagi peserta yang nantinya mengikuti tender melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).


Dari sana, Pokja akan melakukan evaluasi persyaratan para peserta lelang baik secara administrasi maupun fisiknya. Setelah para peserta melakukan penawaran harga tender proyek yang nantinya dikerjakan, maka Pokja akan memilih satu dari setidaknya 22 rekanan lain yang saat itu mengikuti lelang di dalam sistem.

Setelah Pokja menetapkan pemenang, maka para peserta lain diberikan kesempatan untuk melakukan upaya Sanggah, jika merasa keberatan atas tawaran mereka yang digugurkan. Sanggah harus dimuat di dalam sistem, disertai bukti sanggahan atas alasan dan keputusan Pokja UKPBJ.


"Jadi, para peserta yang merasa keberatan atas keputusan Pokja dapat menggunakan kesempatan untuk Sanggah di dalam sistem. Para peserta yang digugurkan juga bisa melampirkan bukti yang mereka miliki jika memang alasan digugurkannya mereka oleh Pokja dirasa tidak benar," ucap Ronal Hasiholan Marpaung.
Potensi Kerugian Negara : Menelisik lebih jauh, soal adanya potensi kerugian negara dalam lelang proyek jalan pembangunan Outer Ring Road STA 14+850 s/d 15+315 dengan Kode Lelang 10122532000 dengan nilai pagu mencapai 7 miliar rupiah, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (Kabag PBJ) Ronal Hasiholan Maroaung, lantas memberi tanggapan, Sabtu (25/04/2026).


Soal lelang proyek pembangunan Outer Ring Road STA 14+850 s/d 15+315 dengan Kode Lelang 10122532000, Ronal Hasiholan Marpaung, juga mengatakan bahwa prosesnya masih berlangsung atau belum selesai. Para peserta masih memiliki ruang untuk melakukan upaya Sanggah maupun Sanggah Banding.

"Jadi untuk proyek yang abang tanyakan itu, prosesnya belum selesai, setelah Pokja mengumumkan pemenang, para peserta bisa menggunakan upaya Sanggah dan juga Sanggah Banding yang ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggara (KPA) di dalam sistem dengan menyerahkan tanda setor ke RKUD sejumlah 1 persen dari nilai HPS proyek," kata mantan auditor pada Inspektorat Kota Pematangsiantar, itu.


Dikulik lebih jauh terkait harga penawaran dari peserta yang dimenangkan oleh Pokja UKPBJ Kota Pematangsiantar, terdapat selisih hingga 1,2 miliar rupiah lebih tinggi dari peserta nomor urut 1 dalam SPSE, Ronal Hasiholan Marpaung, kembali berputar dengan mengatakan agar para peserta menggunakan haknya sesuai aturan yaitu, upaya Sanggah maupun Sanggah Banding via sistem SPSE.

"Iya, para peserta yang merasa keberatan gunakan saja haknya dengan maksimal, ada upaya Sanggah lalu Sanggah Banding, intinya prosesnya belum selesai dan nanti bisa dilihat apakah diterima atau ditolak. Kalau diterima maka Tender Batal, atau jika Sanggah Bandingnya ditolak maka prosesnya lanjut terus," tandas dia.


Sementara itu, berdasarkan keterangan dari salah satu pihak rekanan yang mengikuti lelang dan tampilan halaman SPSE atas proyek tersebut, ditemukan adanya selisih harga yang sangat jauh antara nomor urut 1 yang digagalkan oleh Pokja UKPBJ Kota Pematangsiantar, dengan pemenang tender dengan nomor urut 7 di dalam sistem.

Sebelumnya, diketahui ada 22 rekanan yang mengikuti untuk proyek dengan nilai HPS sekitar Rp.6.998.188.000,-, dari sana, terdapat 9 perusahaan memberikan penawaran harga dengan bilangan terendah sebesar Rp.5.598.550.400,- sementara tertinggi senilai Rp.6.996.893.244,-.


Dari hasil evaluasi oleh pihak Pokja UKPBJ Kota Pematangsiantar, dipilihlah 1 pemenang dari 9 perusahaan yang memberi penawaran yaitu Tunas Raya Danajaya. Perusahaan ini bukanlah penawaran dengan harga terendah, melainkan nomor urut 7 dengan harga tawar di angka Rp.6.891.326.748,03,-.

Jika dibandingkan, penawaran terendah atas nama CV. Bukit Batu Arang yang hanya Rp.5.598.550.400,- dengan angka yang ditawarkan oleh Tunas Raya Danajaya yaitu Rp.6.891.326.748,03,-, maka akan timbul selisih harga mencapai 1,2 miliar rupiah lebih. Dimana, jika hal itu diteruskan dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dengan nilai fantastis. (RFS).
Komentar Anda

Terkini