Pematangsiantar - Proses lelang pada proyek pekerjaan pembangunan Outer Ring Road STA 14+850 s/d 15+315 dengan Kode Lelang 10122532000 dengan nilai pagu mencapai 7 miliar rupiah lebih di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Pematangsiantar, menuai banyak tanda tanya, Kamis (23/04/2026).
Salah satu dari banyaknya pertanyaan yang timbul ialah, bagaimana pihak Kelompok Kerja (Pokja) di bawah UKPBJ Kota Pematangsiantar, dalam menetapkan persyaratan atau kualifikasi yang diwajibkan bagi calon peserta tender, proses evaluasi administrasi hingga penunjukan salah satu perusahaan sebagai pemenang yang akan mengerjakan.
Baca Juga : Wartawan Sumut Laporkan Dugaan Korupsi Berjamaah Anggaran 1,5 Triliun Lebih ke Kejagung RI
Sebagaimana diketahui, berdasarkan tampilan pada halaman website Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), proses lelang proyek yang dimaksud diikuti sedikitnya 22 peserta atau perusahaan. Dari sana, setidaknya ada 9 perusahaan yang telah memberikan penawaran harga kepada Pokja UKPBJ Kota Pematangsiantar.
Dari sembilan perusahaan yang melakukan penawaran untuk proyek dengan nilai HPS sekitar Rp.6.998.188.000,-, diketahui pula mereka memberikan penawaran harga dengan bilangan terendah sebesar Rp.5.598.550.400,- sementara yang tertinggi senilai Rp.6.996.893.244,-.
Baca Juga : Proyek Jalan Tol Medan-Binjai Senilai 1,17 Triliun Dilidik Kejatisu, Pidsus Geledah BPN Sumut dan Kota Medan
Dari hasil evaluasi oleh pihak Pokja UKPBJ Kota Pematangsiantar, dipilihlah 1 pemenang dari 9 perusahaan yang memberi penawaran yaitu Tunas Raya Danajaya. Perusahaan ini bukanlah penawaran dengan harga terendah, melainkan nomor urut 7 dengan harga tawar di angka Rp.6.891.326.748,03,-.
Jika dibandingkan, penawaran terendah atas nama CV. Bukit Batu Arang yang hanya Rp.5.598.550.400,- dengan angka yang ditawarkan oleh Tunas Raya Danajaya yaitu Rp.6.891.326.748,03,-, maka akan timbul selisih harga mencapai 1,2 miliar rupiah lebih. Dimana, jika hal itu diteruskan dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dengan nilai fantastis.
Baca Juga : Rugikan Negara 1,6 Miliar, Kejari Labuhanbatu Penjarakan Mantan Kades dan Bendahara Bandar Kumbul
Hal ini, senada dengan apa yang diungkapkan Direktur CV. Bukit Batu Arang, atas nama Dedi. Dia pun turut mempertanyakan, mengapa pihak Pokja UKPBJ Kota Pematangsiantar, lebih memilih memenangkan perusahaan yang memberikan penawaran lebih tinggi hingga 1,2 miliar lebih.
Dedi menuturkan, perusahaannya digugurkan oleh Pokja UKPBJ Kota Pematangsiantar, dengan alasan yang tidak masuk akal. Menurutnya, alibi pihak Pokja terkesan sebagai kuncian bagi para perusahaan yang sedari awal memang ingin digugurkan.
"Dalam proses evaluasi, salah satu peserta tender yakni CV Bukit Batu Arang dinyatakan gugur dengan dua alasan utama, yakni terkait kelengkapan dokumen perjanjian sewa alat Total Station dan bukti kepemilikan alat Asphalt Mixing Plant (AMP) dari pihak penyedia sewa. Namun, hal tersebut tidak substansial dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam dokumen pemilihan," kata dia.
Berdasarkan fakta yang disampaikan, dokumen perjanjian sewa alat telah memuat informasi penting termasuk alamat pihak pemberi sewa. Selain itu, tidak terdapat ketentuan eksplisit dalam dokumen tender yang mensyaratkan lampiran identitas pemberi sewa sebagai syarat administratif. Artinya apabila terdapat keraguan, seharusnya Pokja melakukan klarifikasi sebagaimana prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan.
"Terkait kepemilikan alat AMP, CV Bukit Batu Arang juga telah melampirkan akta jual beli yang sah dan dibuat oleh notaris terdaftar, yang secara hukum memiliki kekuatan pembuktian. Dalam dokumen pengadaan, disebutkan bahwa akta jual beli atau perjanjian jual beli merupakan bukti kepemilikan atau penguasaan peralatan, tanpa mensyaratkan adanya bukti pelunasan secara terpisah," ujarnya.
Baca Juga : Dugaan Korupsi 1,5 Triliun Dilaporkan Wartawan Sumut ke Kejagung RI, Praktisi Hukum : Ancaman Hukuman Mati!
Lebih lanjut, Hal ini telah membuktikan bahwa pengguguran tersebut diduga bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan yang diatur dalam Perpres 12 Tahun 2021, termasuk prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Bahkan, dalam proses tender tersebut, peserta yang digugurkan diketahui mengajukan penawaran terendah sebesar Rp5,59 miliar dari total pagu Rp6,99 miliar.
"Mengacu pada Pasal 51 Perpres 12 Tahun 2021, penetapan pemenang harus mempertimbangkan kesesuaian administrasi, teknis, dan harga secara objektif. Oleh karena itu, dugaan penyimpangan prosedur, persekongkolan, atau penyalahgunaan wewenang menjadi perhatian serius," tandas dia.
Atas dasar tersebut, laporan resmi telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, khususnya kepada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Langkah ini juga merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. (RFS).

