e-news.id
Labuhan Batu - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Labuhan Batu melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa pada Desa Bandar Kumbul TA. 2018 s/d 2022, yakni “TH” (46) selaku mantan Kepala Desa Bandar Kumbul dan “LM” (28) selaku mantan Bendahara Desa Bandar Kumbul, Senin, (28/04/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan diperoleh bukti permulaan kasus tindak pidana korupsi berupa rangkaian perbuatan yang dilakukan tersangka TH selaku mantan Kepala Desa Bandar Kumbul bersama dengan “LM” mantan bendahara dalam pengelolaan keuangan desa pada Desa Bandar Kumbul tahun 2018 s/d 2022 sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Labuhan Batu.
Baca Juga : Usai Tetapkan 2 Tersangka Korupsi, Pidsus Kejari Labuhan Batu Geledah Kantor PUDAM Tirta Bina
Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa pada Desa Bandar Kumbul tahun 2018 s/d 2022 ini adalah tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang terlebih dahulu dilakukan penyelidikan pada Agustus 2024 lalu dan setelah mendapat bahan keterangan dan alat bukti yang cukup kemudian ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT-07/L.2.18/Fd.2/08/2024 tanggal 22 Agustus 2024, dan dugaan sementara yang berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu mengakibatkan kerugian Negara kurang lebih sebesar 1,6 Miliar.
Guna menghindari kekhawatiran apabila tersangka melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana dan untuk mempercepat proses penuntutan Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 28 April 2025 s/d 17 Mei 2025 di Lapas Kelas IIA Rantauprapat.
Bahwa tersangka TH dan ML disangkakan Pasal 2 Subsider Pasal 3 UURI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ril/RFS).