-->



Dugaan Korupsi DAK 2021, Kejari Labuhanbatu Penjarakan 3 Tersangka

Jumat, 05 Mei 2023 / 15:23
Perkara Korupsi : Kejari Labuhanbatu menetapkan status penahanan terhadap 3 orang tersangka, atas perkara korupsi dana DAK TA 2021 di Rantauprapat, Kamis (04/05/2023). (Foto: James/e-news.id).


Rantauprapat - Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, menetapkan penahanan alias memenjarakan 3 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2021, Jumat (05/05/2023).

Ketiga tersangka tindak pidana korupsi yang dipenjarakan Korps Adhyaksa, yaitu M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AWW merupakan Wakil Direktur CV TJS selaku Pelaksana Pekerjaan dan SBP merupakan pemilik CV SP selaku Sub Kontraktor.


Hal itu, seperti yang disampaikan Kajari Labuhanbatu Furkon Syah Lubis, SH,MH didampingi Kasi Intel Firman H Simorangkir, SH,MH dan Kasi Pidsus Hasan Afif Muhammad, SH,MH, saat konfrensi pers, pada Kamis 04 Mei 2023 kemarin siang.

Kajari Labuhanbatu melalui Kasi Intel Firman H Simorangkir menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 01 / L.2.18 / F.2.2 / 02 / 2023 tanggal 06 Februari 2023 menetapkan dan menahan 3 (tiga) orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi.


"Tiga tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Perabot (Mebel) Rehabilitasi Ruang Kelas Tingkat SD Sumber Dana DAK TA. 2021 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.495.421.170,-," kata Kasi Intel Kejari Labuhanbatu. 

Firman H Simorangkir, menerangkan, atas perbuatan ketiganya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Bersambung>>
[cut]
Perkara Korupsi : Kejari Labuhanbatu menetapkan status penahanan terhadap 3 orang tersangka, atas perkara korupsi dana DAK TA 2021 di Rantauprapat, Kamis (04/05/2023). (Foto: James/e-news.id).



"Atas hal tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 669.079.798,- berdasarkan hasil Laporan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Laporan Akuntan Independen yang tertuang didalam surat Nomor : 00024/2.1349/AL/0287-1/1/IV/2023 tanggal 12 April 2023," paparnya.

Lebih jauh Kasi Intel Kejari Labuhanbatu menyampaikan, ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 04 Mei 2023 sampai dengan 23 Mei 2023. 


"Ketiganya selama 20 hari ke depan dititipkan sebagai tahanan Kejari Labuhanbatu di Lapas Kelas IIA Rantauprapat," ujar dia.

Atas perbuatan mereka, ditambahkan Kasi Intel Kejari Labuhanbatu, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.


"dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," tutupnya. (JMS/RFS).
Komentar Anda

Terkini