-->


Mengaku-ngaku Jaksa! Kejagung Tangkap 3 Pelaku Penipuan, Nilai Kerugian Miliaran Rupiah

Senin, 21 Maret 2022 / 18:19
Modus mengaku jaksa : Kejagung RI tangkap tiga terduga pelaku penipuan bermodus mengaku sebagai Jaksa, di Jawa Timur.


e-news.id


Yogyakarta - Wajib diwaspadai, modus penipuan dewasa ini kian beragam dan berani. Bukan hanya menjanjikan kekayaan ala afiliator yang tengah viral saat ini, para pelaku tipu-tipu juga semakin nekat, dengan menyaru sebagai awak lembaga tinggi negara.

Kemarin sempat meledak di berbagai media pemberitaan, soal diamankannya seorang pria yang mengaku atau berperan sebagai jenderal polisi bintang tiga alias 'Komjen Pol' gadungan. Alasannya, tidak lain dan tidak bukan untuk menggaet calon korbannya, agar mudah tertipu dengan janji-janji manisnya.


Terbaru, datang kabar dari lembaga tinggi negara lain yaitu Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Korps Adhyaksa, mengamankan 3 orang terkait dengan dugaan penipuan mengatasnamakan jaksa, yang menyebabkan korbannya rugi hingga miliaran rupiah, Senin (21/3/2022).

Ketiga orang yang diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, terdiri dari 2 wanita dan seorang pria. Mereka diamankan di 2 tempat terpisah di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.
Bersambung>>
[cut]
Modus mengaku jaksa : Kejagung RI tangkap tiga terduga pelaku penipuan bermodus mengaku sebagai Jaksa, di Jawa Timur.



Berdasarkan data yang dirilis pihak Kejagung RI, melalui laman media sosial Instagram @Kejaksaan.ri, diketahui, ketiga terduga pelaku penipuan itu berinisial FRA, DTM dan RP. Mereka bertiga, mengaku sebagai jaksa dengan wilayah tugas Malang, dan mampu membantu proses pemenangan lelang mobil sitaan, yang akan diselenggarakan oleh Kejagung RI.

Masih dalam postingan @Kejaksaan.ri, Tim PAM SDO, yang menerima adanya laporan soal jual-menjual nama Institusi Kejaksaan, lantas melakukan pelacakan dan ditemukan informasi bahwa terduga pelaku tengah berada di sebuah apartemen di Yogyakarta. Petugas bergegas meluncur dan berhasil mengamankan FRA dan DTM.


Lanjut, dari hasil pengembangan terhadap FRA dan DTM, Tim PAM SDO juga berhasil mengamankan RP dari depan sebuah minimarket dan langsung membawa ketiganya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Jawa Timur. Setelah melakukan interogasi, para terduga pelaku itu pun diserahkan ke Mapolresta Malang, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari kejadian ini, dapat disimpulkan bahwa, jangan mudah termakan bujuk rayu orang yang memang belum dikenal sama sekali. Jika bujukan tersebut mengarah pada pelanggaran hukum, maka jangan pernah dilakukan. Pahami segala informasi yang beredar, kenali hukum dan jauhi hukuman. (RFS).
Komentar Anda

Terkini