-->



Picu Konflik Sosial di Masyarakat, Jaksa Agung : Berantas para Mafia Tanah

Senin, 15 November 2021 / 17:49
Berantas mafia tanah : Kontak Hotline Kejakgung RI, terkait pemberantasan mafia tanah di Indonesia.


e-news.id


Medan - Menindaklanjuti segala keluhan masyarakat, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), memerintahkan kepada seluruh jajaran Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Indonesia, untuk memberantas para mafia tanah, Senin (16/11/2021).

Hal ini diungkapkan langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia (JA) Burhanuddin, ketika melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Jalan Jenderal Besar AH Nasution, pada Jumat 12 November 2021 kemarin.


Jaksa Agung mempertegas perintahnya kepada jajaran Kajati, Kajari dan Kacabjari se-Indonesia, soal penanganan sengketa tanah, yang berpotensi menjadi polemik dikemudian hari, dengan membentuk tim gabungan di satuan masing-masing.

"Kolaborasi antara bidang Intelijen, bidang Pidum, Datun dan Pidsus, diharapkan bisa bekerja secara efektif menangani dan memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya," ujar Burhanuddin.


Terkait sengketa tanah yang telah terjadi di tengah-tengah masyarakat saat ini, Jaksa Agung, meminta kepada seluruh jajaran di bawahnya, untuk melakukan penelaahan serta pendalaman secara cermat dan teliti. Hal ini dikarenakan potensi konflik yang cukup riskan.

"Cermati betul setiap sengketa-sengketa tanah di wilayah hukum saudara. Pastikan sengketa tersebut murni sengketa tanah antar warga, bukan dilatarbelakangi atau digerakkan para mafia tanah yang bekerja sama dengan pejabat tertentu,” kata mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) itu.
Bersambung>>
[cut]
Kunjungan kerja Jaksa Agung : Jaksa Agung Burhanuddin, menyampaikan perintahnya terkait pemberantasan mafia tanah, saat melakukan kunjungan kerja ke Kejatisu.



Lebih lanjut, Burhanuddin menekankan, tidak memberi celah bagi siapapun untuk menjadi mafia tanah. Ia bertekad akan menyikat habis, mereka yang berusaha bermain-main dengan komitmen institusi Korps Adhyaksa dalam memberantas sindikat maling tanah.

"Saya tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan tanah negara. Mari kita bersama- sama bahu-membahu membasmi habis para mafia tanah! Berikan perlindungan dan kepastian hukum pada masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah,” cetusnya.


Sebagai bukti tekad Kejaksaan dalam memberantas para mafia tanah yang saat ini kian meresahkan masyarakat maupun negara, Jaksa Agung, secara eksklusif membagikan kontak Hotline, yang terhubung langsung ke petugas secara 24 jam. Dimana, kontak tersebut dapat diakses dan digunakan oleh siapapun sebagai tempat pengaduan terkait persoalan mafia tanah.

"Saat ini untuk tingkat pusat di Kejaksaan Agung telah dibuka hotline pengaduan di nomor 081914150227. Untuk setiap satuan kerja, ke depannya juga harus ada kontak Hotline yang dapat dihubungi masyarakat," tandas Jaksa Agung.


Selain memberantas mafia tanah, Jaksa Agung juga fokus pada pemberantasan mafia pelabuhan. Menurutnya, mafia pelabuhan telah menyebabkan tingginya biaya logistik di pelabuhan yang pada gilirannya dapat menghambat proses bisnis dan investasi serta memiliki efek domino, yaitu minat investor menjadi rendah. Sehingga mengakibatkan berkurangnya lapangan pekerjaan dan daya beli masyarakat akan ikut menjadi rendah.

Biaya logistik di pelabuhan Indonesia masih tinggi dibandingkan biaya logistik di pelabuhan China sekitar 15% dan di pelabuhan Malaysia yang hanya 13%. Tingginya biaya logistik tersebut tidak terlepas dari faktor belum efektifnya kegiatan sistem bongkar muat di pelabuhan, serta adanya indikasi mafia pelabuhan yang semakin memperkeruh keadaan.

Baca juga : Diborgol! Asintel Kejatisu Gelandang Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Masuk Sel

“Pemerintah pusat meminta kepada kita untuk memonitor dan menindak tegas para mafia Pelabuhan”, kata Jaksa Agung.

Bersambung>>

[cut]

Laksanakan perintah Jaksa Agung : Kasi Intel Kejari Binjai M. Haris SH,MH, ketika diwawancarai awak media terkait pembetukan tim pemberantasan mafia tanah di wilayah hukum Kejari Binjai.


Menanggapi perintah langsung Jaksa Agung Burhanuddin, terkait persoalan mafia tanah tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, menyatakan siap melaksanakan apa yang diperintahkan. Bahkan, setelah perintah tersebut disampaikan, Kejari Binjai langsung membentuk tim gabungan yang terdiri dari Bidang Datun, Pidsus, Pidum dan Intelijen.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai M. Husein Admaja SH,MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai M. Haris SH,MH, saat wawancara pers dengan awak media di ruangannya.

Baca juga : Kejari Binjai Lidik KPU, BSM dan BPJS Kesehatan Terkait Tipikor

Kepada wartawan, Kasi Intel, menuturkan, pihaknya langsung bergerak cepat guna menindaklanjuti perintah Jaksa Agung, terkait pembentukan tim gabungan pemberantasan mafia tanah. Dimana, tujuan pembentukan tim yang dimaksud, untuk dapat segera memetakan potensi konflik terkait mafia pertanahan.

"Siap, setelah kita mendengarkan perintah dari bapak Jaksa Agung, terkait pemberantasan mafia tanah tersebut, kita langsung membentuk tim gabungan yang terdiri dari Bidang Pidum, Pidsus, Datun dan Intelijen. Dari sana, kita akan melakukan mapping dimana saja untuk wilayah kerja kita yang memiliki potensi konflik atas kepentingan mafia tanah," ungkap M. Haris.

Baca juga : Jaksa 'Penjarakan' 3 Tersangka Korupsi Dana Pilkada Sergai, Kerugian Rp 1,2 M

Selain melakukan pemetaan wilayah, tambah Kasi Intel Kejari Binjai, tim itu juga berguna sebagai pencari informasi dan penerima aduan dari seluruh pihak termasuk masyarakat, tentang persengketaan tanah yang disebabkan oleh para mafia tanah.

"Bukan hanya melakukan mapping saja, tim yang telah kita bentuk atas perintah dari bapak Jaksa Agung, ini juga sebagai pencari informasi di lapangan dan penerima aduan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan sengketa tanah atau dengan mafia tanah," tambahnya. (RFS).

Komentar Anda

Terkini