-->



Jaksa 'Penjarakan' 3 Tersangka Korupsi Dana Pilkada Sergai, Kerugian Rp 1,2 M

Kamis, 28 Oktober 2021 / 16:36

Tersangka korupsi : Ketiga tersangka DES, KMN dan R, ditahan Kejari Sergai, atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada tahun 2020.


e-news.id


Sergai - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai, melakukan upaya penahanan atau dengan istilah lain 'memenjarakan', 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, dana hibah Pilkada Tahun 2020, Kamis (28/10/2021).

Ketiga tersangka yang ditahan oleh Kejari Serdang Bedagai (Sergai), ialah DES alias Darma, KMN alias Khairul dan R alias Rahman. Ketiganya diketahui sebagai pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sergai.


Berdasarkan informasi yang dirangkum e-news.id dari berbagai sumber, termasuk pihak Kejari Sergai, jabatan ketiga tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 kemarin, masing-masing, DES sebagai Kuasa Pengguna Anggara (KPA) sekaligus Sekertaris KPU Sergai.

KMN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan R yang bertindak sebagai Bendahara Pengeluaran pada KPU Kabupaten Sergai. Saat ini, ketiganya telah menghuni rumah tahanan (Rutan) Kota Tebing Tinggi.


Hal ini, seperti yang diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai Donny Setiawan SH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Agus Adi Admaji, saat dikonfirmasi ulang oleh e-news.id via telepon seluler pribadi miliknya.
Bersambung
[cut]
Tersangka korupsi : Ketiga tersangka DES, KMN dan R, ditahan Kejari Sergai, atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada tahun 2020.



Kasi Intel Kejari Sergai, mengatakan, pihaknya telah menetapkan ketiga Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Sekretariat KPU Kebupaten Sergai tersebut, sebagai tersangka dana hibah Pilkada Tahun 2020 dengan nilai kerugian ditaksir Rp 1,2 Miliar, dan langsung menahan mereka.

"Benar, kita telah menetapkan 3 orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan dana hibah Pilkada tahun 2020 lalu. Selanjutnya, kita juga melakukan upaya penahanan terhadap ketiganya di Rutan Tebing Tinggi, sementara untuk nilai kerugian yang telah dihitung mencapai 1,2 miliar rupiah," kata Agus Adi Admaji.

Baca juga : Bentuk Dukungan Warga, Pasbalon H. Darma Wijaya - H. Adlin Dihadiahi Gang Dambaan

Lebih jauh, Agus Adi Admaji, mengutarakan, upaya penahanan selama 20 hari ke depan, dilakukan karena ketiga tersangka bersikap tidak kooperatif terhadap jaksa penyidik, selama proses penyelidikan sampai dengan tahap penyidikan.

"Upaya penahanan kita tempuh, dikarenakan ketiga tersangka bersikap tidak kooperatif selama masa penyelidikan dan penyidikan. Oleh sebab itu, mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan guna pemeriksaan lebih lanjut, di Rutan Tebing Tinggi," tuturnya.


Ketika e-news.id, mempertanyakan, apakah ada kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka atas kasus yang cukup menyita perhatian masyarakat di Kabupaten Sergai tersebut, Kasi Intel pun menambahkan, tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi.

"Untuk jumlah tersangka, ada kemungkinan bertambah. Kita lihat hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung nantinya," ujar Agus Adi Admaji. (RFS).
Komentar Anda

Terkini