-->


Tegas...! Kejagung RI Pastikan Tak ada RJ untuk Tersangka Mario Dandy Cs

Senin, 20 Maret 2023 / 09:54
Restorative Justice : Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Ketut Sumadena, dalam keterangan persnya mengatakan, tidak ada proses Restorative Justice, terkait perkara penganiayaan sadis anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, tersangka Mario Dandy Cs, terhadap korban David Ozora Latumahina, Jumat (18/03/2023). (Foto: Puspenkum Kejagung RI/e-news.id).


e-news.id 

Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), memastikan tidak ada proses Restorative Justice (RJ) terhadap para tersangka penganiayaan sadis, Mario Dandy Cs, Senin (20/03/2023).

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Dr. Ketut Sumadena, dalam keterangan persnya di hadapan awak media pada Jumat 18 Maret 2023 kemarin.


Kapuspenkum Kejagung RI, mengatakan, kepastian terkait tidak adanya proses RJ dalam kasus yang menimpa korban Cristalino David Ozora Latumahina, dikarenakan persyaratan tidak terpenuhi.

"Dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice. Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020," ungkap Ketut Sumadena.


Selain itu, menurut Kapuspenkum Kejagung RI, perbuatan tersangka Mario Dandy terhadap korban yang saat itu sempat mengalami koma dan hingga kini harus terbaring di rumah sakit, tergolong keji dan tidak berprikemanusiaan.

"Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," kata dia.
Bersambung>>
[cut]
Restorative Justice : Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Ketut Sumadena, dalam keterangan persnya mengatakan, tidak ada proses Restorative Justice, terkait perkara penganiayaan sadis anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, tersangka Mario Dandy Cs, terhadap korban David Ozora Latumahina, Jumat (18/03/2023). (Foto: Puspenkum Kejagung RI/e-news.id).


Terkait anak berkonflik dengan hukum atas salah satu tersangka berinisial A, lanjut Ketut Sumadena, pihaknya juga memberikan penjelasan soal status pengalihan hukumnya bukanlah melalui RJ, melainkan Diversi.

"Terkait dengan tersangka anak inisial A (anak berkonflik dengan hukum), undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice," tandasnya.


Artinya, untuk anak yang berkonflik dengan hukum tersebut, proses hukumnya akan tetap berlanjut hingga ke persidangan. Dengan catatan, Diversi dapat tercapai jika ada kata maaf dari pihak korban.

"Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," tutup Ketut Sumadena. 


Sebelumnya, beredar informasi soal adanya upaya Restorative Justice terkait kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak, terhadap korban David Ozora yang difasilitasi Kejati DKI. Dari siaran pers Kejagung RI di atas, semua informasi tersebut pun terbantahkan. (RFS).
Komentar Anda

Terkini