-->



Sidang Korupsi PUTR Binjai, Konsultan Pengawas Sebut Dipaksa PPK Tandatangani BAST!

Kamis, 16 April 2026 / 14:14
Pemeriksaan Saksi : Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota (PUTR) Binjai, kembali digelar. Kali ini, agenda persidangan ialah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai, Rabu (15/04/2026). (Foto : Istimewa).


e-news.id 

Binjai - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota (PUTR) Binjai, kembali digelar. Kali ini, agenda persidangan ialah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai, Rabu (15/04/2026).

Dalam sidang yang dipimpin oleh M. Nazir, SH., MH. selaku Hakim Ketua serta Hendra Hutabarat, SH dan Yudikasi Waruwu, SH., MH, sebagai Hakim Anggota, JPU Kejari Binjai menghadirkan setidaknya 9 orang saksi.


Kesembilan saksi tersebut, terdiri 2 orang ASN berlaku sebagai Pengawas Pekerjaan pada Dinas PUTR Kota Binjai, dan 7 orang dari pihak Konsultan Pengawas yang bernaung di 2 perusahaan yaitu Jasa Persada Konsultan serta Sada Nioga Konsultan.

Dikutip dari fakta persidangan, 2 Saksi ASN Dinas PUTR Kota Binjai, dalam keterangannya mengatakan, bahwa mereka tidak pernah ditunjukkan ataupun diberikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pengawas Pekerjaan, yang saat ini tengah diperkarakan di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Medan.


Sementara, dari sisi Konsultan Pengawas, pada kesimpulannya para saksi mengatakan, telah melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya. Bahkan, dalam beberapa kesempatan, mereka secara berulang telah mengingatkan kepada pihak penyedia atau rekanan proyek untuk mengerjakan pekerjaan sesuai Rancang Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditentukan sebelumnya. 

Masih dalam ruang sidang yang sama, para saksi Konsultan Pengawas, mengaku 'dipaksa' oleh terdakwa Ridho Indah Purnama, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan dengan sumber keuangan dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Kota Binjai Tahun Anggaran 2023 dan 2024.


Para Konsultan Pengawas itu pun menambahkan, mereka menandatangani surat BAST pekerjaan tersebut dengan tanggal mundur yaitu, tertanggal penandatanganan tertulis 24 Desember 2024, sementara saat itu adalah April 2025. Dimana mereka juga mengakui, bahwa proyek yang dimaksud sebenarnya masih belum rampung atau selesai dikerjakan.

Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi, Majelis Hakim, mempersilahkan para terdakwa yaitu Ridho Indah Purnama, ST alias dan Try Suharto Derajat alias TSD, Sony Faty Putra Zebua ST, untuk menanggapi apa yang disampaikan oleh mitra kerja mereka sebelumnya.


Dalam kesempatannya, terdakwa Ridho Indah Purnama selaku PPK pada 10 paket proyek DBH Sawit 2023-2024 Kota Binjai, pun langsung membantah keterangan dari para saksi. Namun, belum usai melengkapi bantahannya, Majelis Hakim, memotong kalimat sang PPK dan mengatakan untuk menggunakan kesempatan tersebut pada saat pemeriksaan dia sebagai terdakwa.

Sidang kali ini ditutup dengan ketukan palu Hakim Ketua, dan akan dilanjutkan pada Rabu tanggal 22 April 2026 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (RFS).
Komentar Anda

Terkini