-->



Proyek Jalan Tol Medan-Binjai Senilai 1,17 Triliun Dilidik Kejatisu, Pidsus Geledah BPN Sumut dan Kota Medan

Kamis, 09 April 2026 / 19:35
Penggeledahan : Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bergerak cepat membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam realisasi anggaran proyek pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai, bernilai triliunan rupiah, Kamis (09/04/2026).


e-news.id 

Medan - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bergerak cepat membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam realisasi anggaran proyek pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai, bernilai triliunan rupiah, Kamis (09/04/2026).

Dalam upaya membongkar membongkar skandal mega korupsi pengerjaan Jalan Tol Medan-Binjai Seksi I, II dan III sepanjang 25, 441 kilometer tahun Anggaran 2016 dengan total nilai anggaran sebesar Rp.1.170.440.000.000,-, Tim Penyidik Pidsus Kejatisu, melakukan penggeledahan di beberapa tempat. 


Terbaru, Tim Penyidik melakukan penggeledahan beberapa ruangan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumut Jalan Brigjend Katamso Medan, dan Kantor BPN Kota Medan di Jalan STM Kelurahan Sutirejo Kota Medan.

Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.30 Wib dan sampai saat ini tim penyidik masih terus bekerja dilapangan untuk terus mencari dan menemukan alat bukti pendukung yang dibutuhkan, sehingga diharapkan akan membantu melengkapi atau menyempurnakan bukti yang dibutuhkan oleh tim Penyidik dengan tetap mempedomani standar operasional penyidikan maupun aturan perundang-undangan yang berlaku.


Dari hasil penggeledahan ini, Tim Penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen serta melakukan Analisa dokumen tersebut dan jika diyakini terkait dengan dugaan tindak pidana maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.

Hal ini dibenarkan oleh Korps Adhyaksa, Kajati Sumut Harli Siregar, melalui Kasipenkum Kejati Sumut Rizal, mengatakan penggeledahan ini sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.


"Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berdasarkan Surat Izin Penggeledahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan," terang dia. (RFS).
Komentar Anda

Terkini