-->


Dirreskrimsus Poldasu Lidik Dugaan Malpraktik di RSUD Djoelham Binjai, Akan ada Tersangka!?

Kamis, 17 Juli 2025 / 13:21
Penyelidikan Dirreskrimsus : Tim Penyelidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, tengah melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan perbuatan pidana Malpraktik yang berujung pada kematian salah satu pasien, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. RM. Djoelham Binjai, Kamis (17/07/2025). (Foto : e-news.id).



Binjai - Tim Penyelidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, tengah melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan perbuatan pidana Malpraktik yang berujung pada kematian salah satu pasien, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. RM. Djoelham Binjai, Kamis (17/07/2025).

Dalam penyelidikan dugaan malpraktik, yang menewaskan pasien cuci darah di Ruang Hemodialisa atas nama Rantam Br. Ketaren, diketahui Penyelidik Dirreskrimsus Polda Sumut, telah memanggil beberapa pihak termasuk manajemen RSUD Djoelham Binjai.


Pemanggilan dilakukan pihak kepolisian, guna mengambil keterangan dari beberapa orang yang diduga mengetahui kronologis kejadian, dari peristiwa kematian korban serta untuk memenuhi bukti-bukti yang diperlukan tim penyelidik.

Berdasarkan informasi yang diperoleh e-news.id dari narasumber kredibel, daftar orang yang dipanggil ialah, Tiopan Tarigan selaku anak korban, Hezman Yosep Barus, Yessy Silvia Sitepu, dr. Alfred Trimurfa Situmorang SpPD, dr. Dewi Amalia, Netti Arliza S.E, M.M, Neli Handayani S.Kep, Ners, dan pihak Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai.


Mereka yang dipanggil ke ruang Penyelidik Dirreskrimsus Polda Sumut, ditanyai seputar dugaan tindak pidana Malpraktik yang menimpa pasien Rantam Br. Ketaren, dimana kejadian itu sudah membuat publik gempar hingga takut untuk berobat di RSUD Dr. RM. Djoelham Kota Binjai.

Sesuai dengan Surat Dirreskrimsus Polda Sumut Nomor : B/394/Res.7.4.2025/Dirreskrimsus tanggal 26 Juni 2025, tertulis, "Setiap orang yang bukan tenaga medis atau tenaga kesehatan melakukan praktik sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan yang memiliki SIP," dan atau dugaan tindak pidana "Setiap orang yang mempekerjakan tenaga medis dan atau tenaga kesehatan yang tidak mempunyai SIP," sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 439 dan/atau Pasal 442 Jo Pasal 312 Huruf C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.


Mengacu pada surat di atas, mereka yang diambil keterangannya dari pihak RSUD Dr. RM. Djoelham Binjai, oleh Tim Penyelidik Dirreskrimsus Polda Sumut, terindikasi atau diduga melanggar perbuatan melawan hukum berupa Malpraktik, sebagai mana yang tertuang dalam Surat pemanggilan tersebut.

Pemanggilan serta pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian itu menimbulkan pertanyaan besar, apakah peristiwa kematian korban Rantam Br. Ketaren yang diduga disebabkan oleh tindakan Malpraktik, akan menjadikan seseorang atau bahkan mungkin beberapa orang, menjadi tersangka dan mendekam dibalik jeruji penjara!?


Pihak kepolisian, melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, belum menjawab konfirmasi awak media terkait pemeriksaan tersebut. Begitupun pihak RSUD Dr. RM Djoelham Binjai, berkali-kali dilayangkan pertanyaan konfirmasi, tidak pernah memberi jawaban apapun kepada e-news.id. (RFS).
Komentar Anda

Terkini