-->



Dikibusi 'Rusa' Kawanan Sindikat Narkoba Tidur di Penjara

Kamis, 10 November 2022 / 18:03

Tidur Dipenjara : Dikibusi 'rusa' 3 bandar narkoba ditangkap dan dijebloskan polisi ke penjara.


e-news.id 


Binjai - Peredaran narkotika saat ini sudah sangat meresahkan masyarakat, dimana para bandar untuk melancarkan bisnisnya demi meraup keuntungan, sering dijadikan target sasarannya para generasi muda sebagai generasi penerus bangsa.

Untuk menindak lanjuti dan memutus jaringan peredaran narkoba tersebut Kapolres Binjai AKBP FerioSanoGinting, S.I.K., M.H., memerintahkan Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, MH, untuk menindak tegas terhadap para bandar maupun pengguna narkotika mengingat sudah sangat meresahkan masyarakat.


Menindaklanjuti perintah Kapolres Binjai, Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, selanjutnya memimpin anggotanya untuk mencari informasi dengan teknik penyelidikan di lapangan terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.

Lalu, pada Senin 7 November 2022 kemarin, petugas menerima informasi dari masyarakat (rusa-red), yang memberitahukan bahwa di seputaran jalan Sisingamangaraja Gang Keluarga, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai utara, ada seorang laki-laki akan melakukan transaksi narkoba.


kemudian AKP Irvan Pane, SH memerintahkan kepada anggotanya untuk segera turun ke lokasi yang dimaksud guna menindaklanjuti informasi berharga tersebut.

Saat itu juga tim sat narkoba langsung melakukan pengamatan dan penyelidikan di TKP, dan tepatnya pada pukul 21.30 wib tim petugas langsung mendatangi tempat tersebut dan mengamankan 2 (dua) orang laki-laki terduga yang mengaku bernama MSP, (29), jalan Sisingamangaraja Gg. Keluarga kel. Nangka Kecamatan Binjai Utara Binjai.


Satu lagi, RS (28) warga Jalan SM Raja XXV Nomor 18 Lingkungan I Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai utara kemudian petugas dapat menemukan serta menyita barang bukti 4 butir pil extasi berikut 2 unit HP dari tangan masing-masing terduga.
Bersambung >>
[cut]
Narkoba Binjai : Barang bukti narkoba yang berhasil di sita oleh kepolisian.



Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap kedua orang terduga tersebut, dan dianya mengakui memperoleh narkotika jenis pil ektasy dari terduga FDS (21) yang tinggal tinggal di Pasar II Namuterasi desa Purwobinangun Kec sei bingei kabupaten Langkat,

Malam itu juga Tim langsung melakukan pengejaran serta berhasil mengamankan terduga FDS di pasar II Namuterasi desa Purwobinangun serta menyita 1 buah goni yang didalamnya berisikan 6 bungkus daun ganja kering dan menurut keterangan FDS ganja tersebut di peroleh dari terduga MUNTE yang berdomisili di dusun jati makmur kecamatan Binjai, namun setelah dilakukan pengejaran ke alamat tersebut yang bersangkutan tidak di temukan (DPO). 


Dari operasi tersebut, kepolisian berhasil menyita barang bukti sebagai berikut, dari terduga MSP disita  1 plastik klip berisikan narkotika jenis Ekstacy sebanyak 3 butir warna hijau dan 1 butir warna abu abu (berat bruto 1,72 gram) serta 1 unit handpone merk xiomi. Dari terduga RS disita 1 unit handpone merk vivo

Sedangkan dari terduga FDS disita 6 bungkus ganja seberat total bruto 3 Kg dan
1 unit hanpone merk samsung, terhadap ketiga orang pelaku dikenakan melanggar Pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman manimal 5 tahun atau maksimal seumur hidup.


Dari hasil konfirmasi e-news.id, pihak kepolisian membenarkan penangkapan tersebut. Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kasihumas Polres Binjai Iptu Junaidi, mengatakan pihaknya telah menahan seluruh tersangka.

"Benar, saat ini seluruh tersangka telah kita tahan di Mapolres Binjai, guna proses hukum lebih lanjut,". (RFS).
Komentar Anda

Terkini