-->



Beda dengan Ralasen Ginting! 3 Terdakwa Tipikor Ketapangtani Binjai Ajukan Eksepsi, Begini Hasil Putusan Selanya

Senin, 28 September 2026 / 18:31
Putusan Sela : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan, membacakan Putusan Sela atas Eksepsi 3 Terdakwa sekligus Tanggapan/Replik Eksepsi dari JPU Kejari Binjai, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Ketapangtani Kota Binjai, Senin (28/09/2026). (Foto : Kejari Binjai/e-news.id).


e-news.id 

Medan - Berbeda dengan aktor utamanya, 3 terdakwa lain yang turut terjerat dalam skandal dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtani) Kota Binjai, serentak mengajukan Eksepsi ke muka Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan, Senin (28/09/2026).

Terdakwa Joko Waskitono, Ruman Dawaty serta Agung Ramadhan, melalui penasehat hukum masing-masing, menyatakan bahwa Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas skandal yang menjerat ketiganya, tidak sesuai dengan hukum hingga meminta Majelis Hakim agar menghentikan proses pemeriksaan dan membebaskan mereka.


Sementara itu, dalam Tanggapan/Replik Eksepsinya, JPU berkeyakinan penuh bahwa ketiga Terdakwa memiliki peran tak terbantahkan dalam membantu atau setidaknya bermufakat jahat dengan Ralasen Ginting, untuk melanggengkan perbuatan melawan hukum yaitu dugaan pidana korupsi di Dinas Ketapangtani Binjai.

Setelah pembacaan Eksepsi, lalu dilanjutkan dengan Tanggapan/Replik Eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berlangsung pada pekan kemarin, Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir, SH., MH, kini membacakan Putusan Sela terhadap perkara tersebut.


Dalam putusan Selanya, Majelis Hakim menolak seluruh Eksepsi atau keberatan dari ketiga terdakwa sekaligus menerima Tanggapan JPU dan melanjutkan persidangan ke tahap berikutnya yaitu pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang nantinya akan dijabarkan dalam fakta persidangan.

Setelah mendengar Putusan Sela yang dibacakan Majelis Hakim di ruang sidang 
Cakra 9 PN Kelas IA Khusus Medan, terlihat wajah ketiga terdakwa kasus korupsi tersebut lemas tak baraura. Mereka tertunduk menerima narasi Majelis Hakim dan bersiap menjalani persidangan berikutnya, sementara dari sisi JPU sudah tak sabar ingin menjabarkan semua fakta dalam pembuktian nantinya.


Sebelumnya, ketiga terdakwa ini juga pernah mempraperadilankan status tersangka yang ditetapkan oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri di Pengadilan Negeri Binjai. Namun, upaya mereka kandas dengan putusan Hakim Tunggal yang menolak isi gugatan tersebut. (RFS).

Komentar Anda

Terkini