-->



Sidang Pembuktian Dugaan Korupsi Ketapangtani Binjai, Saksi : Paket Proyek Tak Ada dalam DPA

Senin, 05 Oktober 2026 / 22:03
Sidang Pembuktian : Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtani) Kota Binjai, dengan terdakwa Ralasen Ginting CS memasuki sidang pembuktian, Senin (05/10/2026). (Foto : Kejari Binjai).


e-news.id

Medan - Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtani) Kota Binjai, dengan terdakwa Ralasen Ginting CS memasuki sidang pembuktian, Senin (05/10/2026).

Bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan, sidang tersebut diketuai oleh Hakim M. Nazir, SH., MH. Turut hadir dipersidangan, keempat terdakwa yaitu Ralasen Ginting, Rumanda Waty, Joko Waskitono dan Agung Ramadhan berikut kuasa hukum masing-masing.


Agenda sidang kali ini ialah, mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. Dalam persidangan itu, JPU menghadirkan 5 orang saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan (BPKPD) serta Ketapangtani Kota Binjai.

Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim, saksi Erwin Toga Purba selaku Kepala BPKPD Kota Binjai, serta Sondang Sri Nurhayati Sigiro selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Ketapangtani Kota Binjai membenarkan bahwa, Ralasen Ginting bertindak sebagai Kepala Dinas sekaligus Pengguna Anggaran (PA) pada Ketapangtani Kota Binjai.


Saksi juga menyebut, sejumlah paket proyek yang diduga diperjualbelikan oleh Ralasen Ginting CS kepada pihak ketiga atau rekanan pemborong, tidak ada di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Ketapangtani Kota Binjai Tahun Anggaran 2022 hingga 2025. 

Selain tidak ada di dalam DPA sebagaimana surat dakwaan JPU, saksi juga menyebutkan bahwa terdapat paket pekerjaan berupa pengadaan bibit lele, diduga diperjualbelikan oleh terdakwa Rumanda Waty atas perintah Ralasen Ginting, dimana sebenarnya proyek tersebut dikerjakan oleh CV Cahaya bukanlah CV Gani Jaya Sentosa (SPK Fiktif).

Usai mendengar keterangan saksi-saksi, Majelis Hakim selanjutnya mempersilahkan para terdakwa untuk menanggapi narasi para saksi yang disampaikan di ruang persidangan. Selanjutnya, dikarenakan keterbatasan waktu Majelis Hakim menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada hari Rabu 07 Oktober 2026 mendatang, dengan agenda yang sama. (RFS).


Komentar Anda

Terkini