Medan - Bertempat di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan, persidangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtani) Binjai, kembali digelar, Selasa (13/10/2029).
Kali ini, agenda sidang yang diketuai oleh M. Nazir, SH., MH., serta Hendra Hutabarat, SH., MH serta Muhammad Fauzi, SE., ME sebagai Hakim Anggota, menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai. Para saksi dihadirkan guna memperkuat isi dakwaan atas terdakwa Larasen Ginting, Rumanda Waty, Joko Waskitono dan Agung Ramadhan.
Baca Juga : Sidang Pembuktian Dugaan Korupsi Ketapangtani Binjai, Saksi : Paket Proyek Tak Ada dalam DPA
Diketahui ada 4 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejari Binjai ke muka Pengadilan. Mereka ialah Hengky Wijaya, Ir. Rubianto, Ahmad Basri dan Maulana Akbar. Keempat saksi ini memberi kesaksian seputar dugaan pidana rasuah yang dilakukan oleh Larasen Ginting Cs sejak tahun 2022 hingga 2025 lalu.
Masing-masing saksi mengaku dimintai uang mencapai ratusan juta rupiah oleh Ralasen Ginting baik secara langsung maupun melalui perantaranya yaitu terdakwa lain, untuk memperoleh pekerjaan proyek di Dinas Ketapangtani Kota Binjai. Cara transaksinya cukup beragam, ada yang menggunakan uang tunai adapula via transfer antar bank.
Baca Juga : Sidang Perdana Dugaan Korupsi Ketapangtani Binjai, JPU Dakwa Ralasen Ginting CS dengan KUHP Baru
Para saksi menyebut, Ralasen Ginting Cs menjanjikan paket proyek berupa pengerjaan jalan usaha tani, bantuan irigasi tanah dangkal atau sumur bor serta pengadaan bibit lele dengan nilai total keseluruhan pada kontrak kerja mencapai puluhan miliar rupiah.
Masih berdasarkan keterangan para saksi dipersidangan, mereka ada diberikan surat perintah kerja (SPK) yang diduga kuat fiktif, namun adapula hanya ditunjukan judul kegiatan pekerjaan dengan janji akan dibayarkan setelah proyek selesai dikerjakan.
Baca Juga : Skandal Korupsi Dinas Ketapangtani, Kejari Binjai Kembali Jebloskan 'Anak Main' Ralasen Ginting ke Penjara!
Dikarenakan percaya atas iming-iming palsu sang mantan kepala dinas berikut kaki tangannya, keempat saksi pun terbuai hingga memberikan pundi-pundi mereka kepada terdakwa Ralasen Ginting yang diduga kuat tengah memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya dirinya sendiri dan atau orang lain.
Para saksi pun mengatakan, sempat membuat pengaduan ke pihak kepolisian terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan di Polres Binjai. Sebagian saksi menyatakan kerugiannya telah dikembalikan, namun sebagian lainnya mengaku hingga kini uang mereka lenyap ditelan keserakahan terdakwa Ralasen Ginting dan kawan-kawan.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Dr Iwan Setiawan S.H M.Hum, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Ronald Reagen Siagian S.H M.H didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Binjai Riko Budiman S.H, MH.
Dalam keterangannya, Kasi Intelijen Kejari Binjai, mengatakan, terdakwa Ralasen Ginting berikut kaki tangannya, berupaya memanfaatkan jabatan dan fasilitas yang melekat padanya sebagai pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mencari keuntungan pribadi secara melawan hukum dengan membuat kontrak kerja fiktif yang diantara pekerjaan tersebut sama sekali tidak ada dalam anggaran kedinasan.
Baca Juga : Menuju Bangku Pesakitan! JPU Kirim Berkas Perkara Korupsi Ralasen Ginting CS ke PN Medan
"Poin pentingnya, sebagaimana keterangan keempat saksi, terdakwa Ralasen Ginting secara melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya sebagai kepala dinas untuk membuat kontrak dan surat perintah kerja fiktif, lalu meminta sejumlah uang kepada para saksi untuk menguntungkan dirinya pribadi maupun terdakwa lainnya," ujar Ronald Reagen Siagian. (RFS).
