-->



Tak Berkutik! Setelah 4 Tahun Buron, Tersangka Kasus Korupsi BSM Berhasil Diciduk

Senin, 31 Januari 2022 / 21:03

DPO kasus korupsi : Asintel Kejatisu Dr. Dwi Setyo Budi Utomo, bersama tim Intelijen Kejatisu, berhasil menangkap tersangka sekaligus DPO kasus korupsi BSM Medan.


e-news.id

Medan - Setelah hampir 4 tahun lamanya berstatus buronan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), tersangka kasus korupsi kredit fiktif pada Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Jalan Gajah Mada Medan, akhirnya berhasil terciduk, Senin (31/1/2022).

Sang tersangka kasus korupsi dengan nilai kerugian puluhan miliar rupiah itu, diketahui  bernama Wajirudin. Ia berhasil diciduk tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di sebuah rumah kontrakan tepatnya di Perum Merkuri Selatan XVII Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat, pada 30 Januari 2022 kemarin.


Sebelum berhasil diciduk oleh tim yang dipimpin langsung Asisten Intelijen (Asintel) Kejatisu Dr. Setyo Budi Utomo, Wajirun selalu berpindah-pindah tempat, mulai dari Jambi, Jakarta hingga ke Jawa Barat. Itu ia lakukan, untuk menghindari pantauan petugas yang hendak memburunya.

Dalam kasus yang menjeratnya, Wajirun diduga kuat terlibat dalam skandal dugaan korupsi kredit fiktif pada BSM Cabang Jalan Gajah Mada Medan, dengan nilai kerugian yang cukup fantastis, yaitu 27 miliar rupiah.


Atas dugaan keterlibatannya itu, Wajirun pun ditetapkan sebagai tersangka kasus BSM Cabang Jalan Gajah Mada Medan pada tahun 2015 dan terhitung sejak 2018 karena dirinya selalu mangkir ketika dipanggil penyidik, ia pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO, Kejati Sumut.

Hal ini senada dengan paparan Asintel Kejatisu Dr. Dwi Setyo Budi Utomo, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu Yos A Tarigan, dihadapan para awak media, setelah berhasil membekuk sang buronan.
Bersambung>>
[cut]
DPO kasus korupsi : Asintel Kejatisu Dr. Dwi Setyo Budi Utomo, bersama tim Intelijen Kejatisu, berhasil menangkap tersangka sekaligus DPO kasus korupsi BSM Medan.

Kepada awak media, Asintel Kejatisu, mengatakan, keberhasilan pihaknya dalam mengamankan Wajirun, berkat laporan masyarakat dan kesigapan tim Intelijen Kejatisu, guna memburu tersangka kasus korupsi ini. Bahkan, dalam upaya penangkapan DPO kali ini, pihaknya sempat dibantu oleh warga di sana.

"Saat kita amankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Justru Ketua RT dan Ketua RW serta tokoh masyarakat sekitar membantu kita dalam mengamankan tersangka. Setelah kita amankan, tersangka langsung kita bawa ke Bandara Husain Sastranegara menuju Medan, kantor Kejati Sumut," kata Dr. Dwi Setyo Budi Utomo.


Diduga kuat merugikan keuangan negara, lanjut Asintel Kejatisu, sejak awal diperiksa, tersangka disinyalir menjadi salah satu orang yang terkait dengan pengajuan serta penyetujuan kredit fiktif pada BSM Cabang Jalan Gajah Mada Medan, hingga menyebabkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.

"Pasca ditetapkan tersangka tahun 2015, W tiga kali mangkir dan akhirnya ditetapkan DPO. Dimana, dari total kredit yang disetujui sebesar Rp 27 Miliar, berdasarkan perhitungan akuntan publik ditemukan  kerugian keuangan negara mencapai Rp. 24.804.178.121,85," ujar mantan Kajari Medan itu.


Lebih jauh Asintel Kejatisu, menjelaskan duduk perkara dugaan korupsi pada BSM Cabang  Jalan Gajah Mada Medan, ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, dua tersangka sudah disidangkan dan satu tersangka atas nama W segera disidangkan karena tersangka menyalahgunakan wewenang dan jabatannya selaku Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Tersangka diserahkan tim penyidik Pidsus Kejati Sumut dan selanjutnya akan dititipkan di Rutan Klas I Labuhan Deli, selama 20 hari ke depan sejak ditahan," tegasnya. (RFS).
Komentar Anda

Terkini