-->



Intelijen Kejatisu Tangkap Buronan Kasus Korupsi PJJ, Kerugian Ditaksir 5,8 Miliar

Selasa, 07 Desember 2021 / 17:36

Tangkap tersangka korupsi : Asisten Intelijen Kejatisu DR Dwi Setyo Budi Utomo, memaparkan tersangka korupsi Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Nias Selatan.


e-news.id


Medan - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ), Selasa (7/12/2021).

Sang buronan berinisial NB, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga terlibat dalam kasus korupsi PJJ pada Universitas Setia Budi Mandiri, Nias Selatan, Sumatera Utara.


Kerugian atas dugaan korupsi yang dikuak oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan tersebut, diketahui mencapai 5,8 miliar rupiah.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, NB tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) Kejari Nias Selatan.


Dalam kasus yang sempat membuat gempar dunia pendidikan di Kabupaten Nias Selatan, tersangka NB bertindak sebagai Bendahara. Keterlibatannya, diduga turut serta melanggar tindak pidana dana bantuan Universitas Setia Budi Mandiri.
Bersambung>>
[cut]

Tangkap tersangka korupsi : Asisten Intelijen Kejatisu DR Dwi Setyo Budi Utomo, memaparkan tersangka korupsi penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Nias Selatan.



Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh pihak Kejatisu. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu, melalui Asisten Intelijen Kejatisu DR Dwi Setyo Budi Utomo, mengatakan, tersangka akan diserahkan ke Kejari Nias Selatan, untuk proses hukum lebih lanjut.

"Hari ini kita berhasil mengamankan seorang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Mandiri di Nias Selatan. Selanjutnya, yang bersangkutan akan kita kirim ke Kejari Nias Selatan," Ujar DR. Dwi Setyo Budi Utomo.


Selanjutnya, Asintel Kejatisu, memaparkan, tersangka telah dipanggil secara patut namun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

"Tersangka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik dan akhirnya ditetapkan sebagai DPO. Tersangka yang lain sudah disidangkan, dan ini yang terakhir ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya. (RFS).


Klik video di bawah ini, untuk melihat paparan Asintel Kejatisu kasus korupsi PJJ>>



Komentar Anda

Terkini